REPUBLIKA.CO.ID, SAO PAULO -- Apple Inc mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas pemerintah Brasil yang melarang penjualan iPhone tanpa pengisi daya baterai. Mereka berusaha menyangkal klaim bahwa perusahaan menyediakan produk yang tidak lengkap kepada konsumen.
Kementerian Kehakiman diketahui mendenda Apple 12,275 juta reais (2,38 juta dolar AS) dan memerintahkan perusahaan untuk membatalkan penjualan iPhone 12 dan model yang lebih baru. Selain itu, mereka juga menangguhkan penjualan model iPhone apa pun yang tidak dilengkapi dengan pengisi daya.
Dalam perintah yang diterbitkan pada Selasa (6/9/2022) di lembaran resmi negara itu, disebutkan kementerian berpendapat iPhone tidak memiliki komponen penting dalam praktik diskriminatif yang disengaja terhadap konsumen.
Dilansir Reuters, Rabu (7/9/2022), pihak berwenang lantas menolak argumen Apple yang menyebut praktik tersebut bertujuan mengurangi emisi karbon. Mereka mengatakan tidak ada bukti yang menyebut menjual ponsel pintar tanpa pengisi daya menawarkan perlindungan atas lingkungan.
Terkait hal ini, Apple mengatakan akan terus bekerja dengan agen perlindungan konsumen Brasil Senacon untuk menyelesaikan kekhawatiran yang ada. Selanjutnya, mereka mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Kami telah memenangkan beberapa putusan pengadilan di Brasil tentang masalah ini dan kami yakin pelanggan kami mengetahui berbagai opsi untuk mengisi daya dan menghubungkan perangkat mereka," kata Apple.
Perintah itu datang sehari sebelum Apple diperkirakan akan mengumumkan model iPhone barunya.