REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi hubungan perdagangan antara Korea Selatan dan Indonesia semakin terbuka lebar. Itu karena, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) telah resmi disahkan melalui undang-undang.
Pemerintah berharap, neraca perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan bisa ke arah surplus. Pasalnya, selama ini masih mencatat defisit.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Muhammad Takdir menyebutkan, pada 2019 nilai perdagangan Indonesia-Korea Selatan sebesar 15,65 miliar dolar AS dengan defisit sebanyak 1,18 miliar dolar AS.
Lalu di 2020 semakin menurun ke 13,35 miliar dolar AS, angka defisitnya sebesar 341,81 juta dolar AS. "Terakhir pada 2021, total nilai perdagangan antara Korea Selatan dan Indonesia mencapai 18,41 miliar dolar AS. Hanya saja terdapat defisit sekitar 446,72 juta dolar AS," kata dia dalam diskusi yang digelar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) di Jakarta, pekan lalu.
Menurutnya, salah satu penyebab defisit tersebut yakni adanya hambatan nontarif (NTMs). "NTMs yang diterapkan Korea Selatan lebih banyak dan menjadi salah satu penghambat ekspor Indonesia," tutur Takdir.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono pun menuturkan, Korea Selatan menjadi negara yang cukup konservatif dalam menjajaki perjanjian perdagangan. Maka dengan ditekennya perjanjian IK-CEPA, Indonesia menjadi negara potensial sebagai mitra dagang strategis.
Dirinya menjelaskan, Negeri Ginseng tersebut berani komitmen karena melihat postur Indonesia. "Itu kenapa mereka akhirnya buka untuk lebih dari 95 persen produk Indonesia, kita punya peluang bagus dibanding negara Asia lainnya," jelasnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Selain di sektor barang, Djatmiko mengatakan, perdagangan jasa kedua negara juga mulai mengalami kenaikan sejak 2019. Ekspor jasa Indonesia ke Korea Selatan terbesar di antaranya jasa pariwisata dan jasa bisnis.
Ia menyatakan, Korea Selatan menjadi tujuan ketujuh terbesar ekspor Indonesia dengan nilai 8,98 miliar dolar AS. Lalu menjadi negara asal impor terbesar keenam dengan nilai 9,42 miliar dolar AS.
Dr Wondeuk Cho dari Center for ASEAN-Indian Studies The Institute of Foreign Affairs and National Security menambahkan, hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Korea telah dimulai pada 1973. Hubungan kedua negara juga terjadi secara bilateral.
Indonesia dan Korea pun menjadi kemitraan strategis pada 2006. Lalu pada 2017 meningkat menjadi kemitraan strategis khusus atau special strategic partnership.
Diungkapkannya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki status kemitraan strategis khusus dengan Korea di kawasan ASEAN. “Indonesia merupakan negara terdepan di kawasan ASEAN," tutur Cho pada kesempatan serupa.
Bagi Korea Selatan, kata dia, Indonesia bukan hanya negara terdepan di ASEAN. Melainkan juga salah satu negara yang aktif terlibat dalam berbagai hubungan multilateral, salah satunya terlihat dari kepemimpinan Indonesia pada G20 tahun ini.
Sebagai informasi, IK-CEPA ditandatangani pada 18 Desember 2020. Sementara proses ratifikasi Korea Selatan selesai pada Desember 2021.
Perjanjian itu berpotensi mencapai keberhasilan perdagangan dan investasi dengan menghilangkan 11 ribu pos tarif. Terdiri dari 92 persen untuk produk Indonesia dan 95 persen bagi produk Korea Selatan.