Kamis 01 Sep 2022 17:58 WIB

Rekomendasi Pengendalian Inflasi, dari Operasi Pasar Hingga Tanam Sendiri

Daerah dapat menggunakan alokasi belanja tak terduga untuk kendalikan inflasi.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Seorang pedagang menunggu pembeli di Pasar Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dua Dreamland, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/8/2022). Rapat Koordinasi Nasional terkait Pengendalian Inflasi di Daerah pada Kamis (1/9/2022) melahirkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Seorang pedagang menunggu pembeli di Pasar Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dua Dreamland, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/8/2022). Rapat Koordinasi Nasional terkait Pengendalian Inflasi di Daerah pada Kamis (1/9/2022) melahirkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Koordinasi Nasional terkait Pengendalian Inflasi di Daerah pada Kamis (1/9/2022) melahirkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto menyampaikan, pertama, perluasan kerja sama antardaerah.

"Terutama daerah surplus dan defisit, untuk jaga ketersediaan suplai komoditas," katanya dalam pernyataan selah Rakornas.

Baca Juga

Kedua, pelaksanaan operasi pasar untuk memastikan keterjangkauan harga dengan melibatkan berbagai stakeholder. Ketiga, pemanfaatan platform perdagangan digital untuk memperlancar distribusi.

Keempat, pemberian subsidi ongkos angkut sebagai dukungan dalam memperlancar distribusi. Ini bisa dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.

Kelima, percepatan implementasi tanaman pangan di karangan masing-masing, misalnya cabai. Ini sebagai antisipasi permintaan tinggi, terutama dalam menuju akhir tahun.

Keenam, daerah diminta untuk membuat neraca komoditas pangan strategis, untuk 10 komoditas strategis di wilayah masing-masing. Secara nasional, datanya sudah ada, dibantu Badan Pangan dalam penguatan sarana prasarana untuk produk hasil pertanian.

"Termasuk, antara lain penyimpanan dengan cold storage terutama untuk daerah-daerah di sentra produksi," katanya.

Selanjutnya, daerah dapat menggunakan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD masing-masing untuk pengendalian inflasi. Ini sudah ada dan sesuai dengan edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri RI.

Kemudian, optimalisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan tematik ketahanan pangan, Dana Transfer Umum (DTU) terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar dua persen untuk redam harga pangan. Bisa juga untuk memberikan bantuan sosial atau dukungan di sektor transportasi.

"Sinergi TPID dan TPIP dalam pengendalian inflasi pangan terus diperkuat dalam percepatan stabilisasi harga," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement