Kamis 01 Sep 2022 14:45 WIB

Regulator dan Pemerintah Dorong Sukuk Daerah

Sukuk dapat diterbitkan oleh negara, korporasi, maupun pemerintah daerah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
sukuk (ilustrasi)
Foto: theentrepreneur.my
sukuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan sukuk daerah terus didorong berbagai pihak, khususnya dari regulator mengingat hingga saat ini belum ada yang menerbitkan. Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Arif Machfoed menyampaikan Sukuk Daerah ini bisa menambah basis investor yang merupakan masyarakat maupun korporasi di daerah.

"Perlu dipikirkan cara promosi yang baik sehingga masyarakat tertarik membeli dan merasa memiliki proyek-proyek yang dilaksanakan di daerah," katanya dalam keterangan dari Workshop BPD Sukuk Daerah dan KPBU Syariah kepada Pemerintah Kota Bandung yang digelar Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kamis (1/9/2022).

Baca Juga

Sukuk dapat diterbitkan oleh negara atau pemerintah pusat, korporasi, maupun pemerintah daerah. Proses penerbitan dan pengawasan sukuk korporasi dilakukan oleh OJK.

OJK adalah pintu terakhir, tetapi proses terpenting adalah persiapan di daerah. Adapun proses penerbitan sukuk daerah dilakukan oleh OJK. Sebelumnya tetap perlu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Dudi Hermawan menjelaskan mengenai landasan hukum dari Sukuk Daerah. Dudi menyampaikan bahwa saat ini, sudah terbit Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD secara umum memperluas bentuk pembiayaan, yang saat ini termasuk pembiayaan syariah. Saat ini, pembiayaan daerah terdiri dari pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah.

Jenis pinjamannya juga berupa tunai untuk membiayai program, dan kegiatan untuk membiayai proyek atau pembangunan infrastruktur. Dalam UU HKPD disebutkan bahwa hasil obligasi daerah dan sukuk daerah hanya digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan atau memberikan manfaat untuk masyarakat.

Kemudian, di akhir Dudi menyampaikan bahwa DJPK sangat mendukung penerbitan sukuk daerah. Ia berharap adanya koordinasi juga antara pemerintah kota dan provinsi untuk bersama-sama mendorong penerbitan Sukuk Daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement