Senin 29 Aug 2022 07:06 WIB

AP II Pastikan Terapkan Syarat Perjalanan Terbaru

Setiap bandara AP II dapat beroperasi dengan mengutamakan kerampingan operasional.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana di terminal kedatangan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, salah satu bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Suasana di terminal kedatangan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, salah satu bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan seluruh bandara yang dikelola AP II mulai Senin (29/8/2022) memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan perseroan bersama seluruh stakeholder bandara memastikan penerapan regulasi tersebut dapat berjalan lancar. 

“AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19. Setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional,” kata Akbar dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (29/8/2022). 

Baca Juga

Sejalan dengan hal tersebut, Akbar mengatakan bandara AP II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. Dia menuturkan, AP II bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan. 

Berdasarkan SE Nomor 82 Tahun 2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. 

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6 hingga 17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Lalu bagi PPDN di bawah usia enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. 

Akbar mengatakan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi. Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 antara lain wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6 hingga 17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi,” ungkap Akbar. 

Akbar menambahkan, saat ini bandara-bandara AP II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia. 

“Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta terdapat di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3,” tutur Akbar. 

Bandara-bandara AP II yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement