Selasa 23 Aug 2022 11:26 WIB

Terapkan Regulasi Baru Wajib Tes PCR, Okupansi KAI Masih Baik

KAI yakin tingkat okupansi baik karena jumlah tiket terjual selalu di atas 90 persen

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah sepekan menerapkan regulasi perjalanan baru sesuai SE Kemenhub Nomor 80 tahun 2022. Penumpang yang belum melakukan booster atau baru melakukan vaksinasi pertama kedua harus menyertakan hasil tes PCR.
Foto: Republika
Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah sepekan menerapkan regulasi perjalanan baru sesuai SE Kemenhub Nomor 80 tahun 2022. Penumpang yang belum melakukan booster atau baru melakukan vaksinasi pertama kedua harus menyertakan hasil tes PCR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah sepekan menerapkan regulasi perjalanan baru sesuai SE Kemenhub Nomor 80 tahun 2022. Penumpang yang belum melakukan booster atau baru melakukan vaksinasi pertama kedua harus menyertakan hasil tes PCR. 

“Okupansi masih cukup baik karena jumlah tiket yang terjual masih di atas 90 persen dari kapasitas yang disediakan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (2/3/8/2022). 

Joni menjelaskan penerapan SE Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 sudah dilakukan selama 15-21 Agustus 2022. Pada masa tersebut, Joni mengatakan rata-rata volume pelanggan KA jarak jauh yaitu 84.481 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 93,8 persen. 

“Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 8-14 Agustus 2022, terjadi sedikit penurunan volume rata-rata harian yaitu sebesar 3,6 persen,” tutur Joni. 

Dia menegaskan KAI tetap berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 serta kemungkinan penyakit menular lainnya. 

KAI telah menerapkan aturan naik KA sesuai SE Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 sejak 15 Agustus 2022. Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement