Rabu 13 Jul 2022 18:41 WIB

Sri Mulyani: Tak ada Kendala Teknis dalam Implementasi Pajak Karbon

Pajak karbon akan diujicobakan dari mekanisme yang terbatas di PLN.

Ilustrasi Jejak Karbon atau Carbon Footprint. Indonesia akan memungut pajak karbon.
Foto: pixabay
Ilustrasi Jejak Karbon atau Carbon Footprint. Indonesia akan memungut pajak karbon.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tak ada kendala teknis dalam rencana implementasi pajak karbon."Semua sudah kami siapkan. Tetapi, setiap kebijakan tidak hanya teknisnya saja, ada pula yang harus dilihat dan bisa mempengaruhi ekonomi, sosial dan politik," katanya saat Konferensi Pers Kegiatan Sampingan G20 Indonesia 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (13/7/2022).

Maka dari itu, ia mengaku harus melihat dan meneliti dengan detail apakah kebijakan tersebut sudah baik dan waktunya sudah tepat lantaran akan sangat menentukan keberhasilannya.Kementerian Keuangan terus berkomitmen dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam persiapan kebijakan dan regulasi pajak karbon.

Baca Juga

Sri Mulyani menjelaskan nantinya pajak karbon akan diujicobakan dari mekanisme yang terbatas di PT Pembangkit Listrik Negara (PLN), yang kemudian akan dilakukan dengan mekanisme cap and trade. Dari uji coba itu, akan dilihat sisi keandalan perdagangan karbonnya dengan mekanisme cap and trade, agar nantinya bisa diperkenalkan harga karbonnya dalam level yang cukup rendah.

"Dengan mekanisme itu semakin membangun reputasi dan nilai liabilitasnya," tuturnya.

Meski begitu dalam penentuan harga karbon, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menekankan akan sangat memperhatikan risiko dari keseluruhan perekonomian, karena fokusnya saat ini kenaikan inflasi dan bisa berdampak kepada resesi."Jadi kami harus fokus dan jangan sampai kami memperkenalkan suatu kebijakan yang akan memperburuk resiko yang sedang terjadi di level global, namun persiapan teknis dan mekanismenya kami tetap lakukan," tegas Sri Mulyani.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement