Kamis 30 Jun 2022 14:59 WIB

Hari Terakhir, Setoran PPS capai Rp 54 Triliun dari 212 Ribu Wajib Pajak

Total harta bersih 212 ribu wajib pajak capai Rp 532,42 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang telah disampaikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sebesar Rp 54,23 triliun. Adapun jumlah setoran terus meningkat jelang penutupan PPS pada hari ini.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang telah disampaikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sebesar Rp 54,23 triliun. Adapun jumlah setoran terus meningkat jelang penutupan PPS pada hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang telah disampaikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sebesar Rp 54,23 triliun. Adapun jumlah setoran terus meningkat jelang penutupan PPS pada hari ini.

Dilansir dari laman resmi DJP, Kamis (30/6/2022), setoran tersebut berasal dari 212.240 wajib pajak yang telah mengikuti PPS dengan surat keterangan sebanyak 264.242. Total harta bersih yang telah diungkapkan oleh para wajib pajak sebesar Rp 532,42 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 458,11 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp 20,24 triliun, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 54,06 triliun.

Peserta PPS merupakan wajib pajak orang pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA.

Selain itu, PPS juga bisa diikuti wajib pajak orang pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

DJP sebelumnya telah mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk segera ikut program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Sebelum tambahan 18 juta surel tersebut, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,62 juta surel per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak dapat segera memanfaatkan PPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement