REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mematangkan pembentukan holding dan subholding PT PLN (Persero). Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan dirinya bersama Menteri BUMN Erick Thohir akan melakukan pembahasan terkait rencana tersebut pada hari ini.
Pahala menyampaikan, proses pembentukan holding dan subholding PLN akan dilakukan secara bertahap, mulai dari virtual holding hingga penandatanganan dokumen legal (legal end-state).
"InsyaAllah sesuai target, kita berharap di akhir Juni ini kita sudah bisa finalisasi untuk melakukan pembentukan virtual holding dan subholding," ujar Pahala di sela-sela penandatanganan HOA proyek nature based solutions Pertamina NRE-Perhutani di Sentul Eco Edu Tourism Forest, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6).
Kemudian, Pahala menargetkan penandatanganan dokumen legal holding dan subholding akan terealisasi pada akhir tahun. Pahala mengatakan, penandatanganan dokumen legal holding dan subholding juga akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai aset-aset yang dimiliki holding dan subholding PLN.
"Artinya ada pembentukan aset-aset diturunkan ke bawah dan sebagainya. Nanti biar Pak Menteri BUMN yang mengumumkan," ucap Pahala.
Pahala juga memberikan sedikit gambaran mengenai struktur organisasi holding dan subholding, salah satunya mengenai pembangkit-pembangkit PLN. Pahala mengindikasikan pembangkit-pembangkit PLN akan ditempatkan dalam beberapa subholding.
"Kira-kira jumlah pembangkit yang dimiliki PLN mungkin terlalu besar kalau dijadikan satu subholding, ini nanti dalam proses kajian bagaimana bisa difinalisasi," lanjut Pahala.
Pahala menyebut pembentukan holding dan subholding merupakan upaya Kementerian BUMN dalam meningkatkan kinerja PLN ke depan. Hal ini juga merupakan bagian dari transformasi dan optimalisasi PLN agar masing-masing subholding bisa lebih fokus dalam bisnis inti.
"Ini merupakan bagian untuk kinerja PLN di level pembangkit, distribusi, transmisi, ritel ini lebih transparan lagi kepada masyarakat dengan skema organisasi holding dan subholding," kata Pahala.