REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berhasil memperoleh persetujuan proposal perdamaian dari kreditur pada voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Jumat (17/6/2022). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan proposal perdamaian yang disusun tersebut sesuai dengan kemampuan perusahaan.
“Proposal perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditur disusun Garuda dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban usahanya," kata Irfan, Jumat (17/6/2022).
Melalui komunikasi intensif serta dukungan dari segenap kreditur dan lessor, Irfan berharap yang telah dicapai dalam persetujuan tersebut dapat menjadi awal dari upaya Garuda memulai transformasi. Khususnya untuk menjadi entitas bisnis kebanggaan Indonesia yang lebih sehat, adaptif, dan berdaya saing.
Irfan berterimakasih dan mengapresiasi para kreditur, pemerintah, dan segenap pemangku kepentingan, atas partisipasi serta dukungan tanpa henti terhadap proses restrukturisasi Garuda. Proses restrukturisasi tersebut dioptimalkan melalui serangkaian proses PKPU.
"Hal ini sekaligus menjadi wujud kepercayaan dan optimisme pihak pihak terkait terhadap pemulihan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia," tutur Irfan.
Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga melihat capaian yang diperoleh Garuda atas PKPU tersebut sebagau hal yang positif dan menggembirakan bagi BUMU. Begitu juga untuk industri penerbangan di Indonesia secara umum.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyatakan Garuda Indonesia secara grup akan berupaya maksimal untuk mengimplementasikan komitmen dalam proposal perdamaian yang telah disampaikan kepada kreditur. "Kami akan melakukan upaya terbaik untuk melaksanakan putusan PKPU ini. Kementerian BUMN berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas rencana bisnis dan operasi Garuda pasca putusan PKPU," jelas pria yang kerap disapa Tiko itu.
Tiko menilai yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia menjadi barometer baru dalam sejarah restrukturisasi kewajiban usaha BUMN. Khususnya dengan ragam latar belakang kreditur dan kompleksitas penyelesaian nilai tagihan yang terverifikasi dalam proses PKPU ini.
Proses pemungutan suara dalam skema PKPU dengan persetujuan mayoritas kreditur, nantinya akan berlanjut. Proses selanjutnya akan dilengkapi sengan disahkannya melalui rapat pembacaan putusan pada 20 Juni 2022.