Jumat 17 Jun 2022 00:45 WIB

LPPI Sebut Penetrasi Asuransi Perlu Terus Ditingkatkan

Pertumbuhan industri asuransi mencapai 7,21 persen year on year pada 2021.

Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Edy Setiadi mengatakan penetrasi industri asuransi Indonesia masih perlu ditingkatkan karena nilainya masih sangat rendah atau berkisar tiga persen pada 2021. Untuk itu, menurutnya, industri asuransi perlu mengatasi permasalahan-permasalahan yang muncul, misalnya permasalahan terkait pemasaran produk asuransi.

"Terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link, ini menjadi sorotan karena dalam situasi ekonomi yang masih berusaha dipulihkan dari Covid-19, masyarakat tadinya mengharapkan produk ini bisa memberikan manfaat lebih," katanya  di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan produk tersebut perlu disosialisasikan secara benar dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri asuransi sekaligus meningkatkan literasi asuransi yang baru mencapai 19,4 persen."Literasi asuransi saat ini masih 19,4 persen, sementara inklusinya sudah 76,19 persen. Ada gap antara inklusi dan literasi, bisa jadi masyarakat belum paham benar mengenai produk asuransi tapi langsung membeli produk tersebut," katanya.

Ia juga berharap ke depan industri asuransi dapat melanjutkan pertumbuhan yang mencapai 7,21 persen year on year pada 2021 dengan premi terkumpul senilai Rp184,32 triliun.Permodalan asuransi yang cukup solid yakni mencapai 120 persen atau sesuai dengan peraturan pemerintah juga diharapkan terus berlanjut.

"Permodalan baik di asuransi jiwa, umum, dan reasuransi telah sesuai dengan regulasi. Aset asuransi juga meningkat, aset asuransi jiwa hampir lima persen, sementara asuransi umum sekitar tiga persen," ucapnya.

Adapun OJK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang diharapkan dapat mendorong perusahaan asuransi untuk mengutamakan prinsip perlindungan guna menjaga kepercayaan masyarakat dalam memasarkan produk asuransi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement