REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peluang industri asuransi syariah untuk bertumbuh dinilai masih sangat besar didukung kinerja yang positif. Sepanjang 2021, aset industri asuransi syariah mencapai Rp 43,5 triliun per Desember 2021 dengan pangsa pasar 5,3 persen.
Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS, Taufik Hidayat, mengakui aset dan pangsa pasar saat ini masih relatif lebih kecil dibandingkan industri asuransi konvensional. "Namun ini artinya masih banyak ruang untuk mendorong perkembangan industri asuransi syariah," kata Taufik, Kamis (16/6/2022).
Taufik menjelaskan, upaya mendorong perkembangan asuransi syariah diantaranya melalui penguatan peran industri tersebut dalam ekosistem ekonomi syariah, terutama dengan memanfaatkan peluang komitmen yang kuat dari pemerintah dan negara dalam mendukung perkembangan industri halal atau halal value chain.
Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah melalui keterlibatan pada sejumlah program pembangunan kegiatan ekonomi syariah yang terkait dengan rantai nilai halal. Dalam hal ini industri asuransi syariah berperan sebagai enabler dalam ekosistem syariah serta memberikan rasa aman kepada pelaku ekonomi syariah.
Sebagai contoh, peran asuransi syariah terhadap halal value chain adalah mendukung manajemen risiko pada tiap tahapan bisnis pelaku usaha melalui produk asuransi pembiayaan pada tahap bisnis yang dirilis. Kemudian pertangguan atas risiko bisnis pada tahap memasok bahan baku, proses produksi, proses distribusi serta pertanggungan atas produk end user.
Selain itu, asuransi syariah juga berperan dalam melakukan mitigasi risiko serta asimetri informasi antara pelaku industri halal dan lembaga pembiayaan syariah baik pada sektor perbankan maupun non bank. "Oleh karena itu, asuransi syariah adalah sektor yang sangat vital dalam inisiatif pengembangan ekonomi syariah nasional," kata Taufik.
Pengembangan asuransi syariah secara optimal diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan serta mendukung penguatan ekosistem rantai nilai halal. Menurut Taufik, ini membutuhkan komitmen dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan terkait.
KNEKS akan terus memberikan dukungan bagi pengembangan industri asuransi syariah termasuk dalam usaha peningkatan literasi maupun edukasi dan sosialisasinya. Peningkatan literasi keuangan syariah perlu terus didorong dalam inisiatif untuk mempercepat memperluas dan juga memajukan pengembangan ekonomi syariah nasional melalui berbagai kolaborasi.
Advokasi juga aktif dilakukan di sektor asuransi syariah termasuk ke berbagai kementerian terkait untuk mendorong optimalisasi peran asuransi syariah dalam pembangunan. Salah satu wujud dari advokasi tersebut adalah keterlibatan asuransi syariah dalam konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN).
Secara umum, Taufik menjelaskan, industri keuangan syariah merupakan komponen utama dalam ekosistem ekonomi syariah. Industri ini terdiri dari tiga bidang pokok yaitu perbankan syariah, pasar modal syariah dan Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) syariah.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, aset industri keuangan syariah terus mencatatkan pertumbuhan dari Rp 1.130 triliun pada 2016 menjadi Rp 2.051 triliun di akhir 2021 atau naik 81 persen. Saat ini, aset keuangan syariah setara dengan 10,16 persen dari total aset keuagan nasional.
"Peningkatan aset tersebut menunjukkan industri keuangam syariah tetap mengalami pertumbuhan positif di tengah berbagai tantangan yang dihadapi termasuk tantangan pandemi Covid-19," tutur Taufik.