Rabu 15 Jun 2022 14:08 WIB

Kemenkeu Siap Kenakan Cukai Ban Karet, BBM Hingga Detergen

Ditjen Pajak Kemenkeu menyebut pengenaan cukai ban karet masih dalam kajian

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
ban karet kendaraan roda empat. Kementerian Keuangan berencana memperluas jenis barang yang dikenakan cukai, salah satunya ban karet. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya juga akan menerapkan cukai terhadap BBM dan detergen.
ban karet kendaraan roda empat. Kementerian Keuangan berencana memperluas jenis barang yang dikenakan cukai, salah satunya ban karet. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya juga akan menerapkan cukai terhadap BBM dan detergen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Keuangan berencana memperluas jenis barang yang dikenakan cukai, salah satunya ban karet. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya juga akan menerapkan cukai terhadap BBM dan detergen.

"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, dan detergen," ujarnya saat rapat kerja dengan DPR, Selasa (14/6/2022).

Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menambahkan pihaknya terus melakukan kajian terkait pengenaan cukai BBM, ban karet, hingga deterjen. "Belum (dikenakan), sabar," ucapnya.

Adapun target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar Rp 245 triliun. Hal ini terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun dan bea masuk Rp 35,16 triliun dan bea keluar Rp 5,92 triliun.

Pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan 2023 akan berada pada rentang Rp 1.884,6 triliun sampai Rp 1.967,4 triliun. Adapun perkiraan penerimaan perpajakan dari Panja Komisi XI DPR tercatat lebih tinggi Rp 10,6 triliun dari batas atas proyeksi pemerintah.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menarik bea meterai Rp 10 ribu bagi pelanggan platform digital. Adapun pengenaan ini mencakup belanja online pada e-commerce dengan transaksi pembelian di atas Rp 5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang pasal 1 angka 2 UU Bea Meterai terkait jenis dokumen yang dikenai bea meterai yaitu dapat berbentuk tulisan tangan, cetakan, maupun dokumen elektronik.

“Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik bertujuan untuk menciptakan level of playing field, sehingga dapat menjaga kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku ekonomi digital dan konvensional,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (14/6/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement