Rabu 15 Jun 2022 00:42 WIB

Permudah Izin Operasi Drone, Kemenhub Luncurkan Aplikasi Ini

Sebagai bentuk komitmen ke stakeholder drone, Kemenhub luncurkan SIDOPI-GO

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menerbangkan Drone Maxxi Antareja yang merupakan drone penyemprot tanaman padi di areal persawahan yang digunakan mitra petani PT Maxxi Tani Teknologi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) hari ini (14/6/2022).
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Petugas menerbangkan Drone Maxxi Antareja yang merupakan drone penyemprot tanaman padi di areal persawahan yang digunakan mitra petani PT Maxxi Tani Teknologi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) hari ini (14/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) hari ini (14/6/2022). 

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan kedua aplikasi tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

“Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” kata Isnin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/6/2022). 

Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia. Dengan aplikasi tersebut, Isnin mengatakan persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara real time. 

“Hal ini sejalan dengan peningkatan trend utilisasi drone di Indonesia,” tutur Isnin. 

Selanjutnya, sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring. Dengan begitu pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun dilakukan secara online, Isnin memastikan semua proses perizinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Implementasi aplikasi tersebut diharapkan dapat  menjadi role model atau acuan untuk proses perijinan khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia.

"Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas,” jelas Isnin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement