REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peningkatan ekspor menjadi salah satu target penting pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Agar ekspor makin kompetitif di wilayah ASEAN, Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan untuk mempermudah dalam mendapatkan tarif prefensi di wilayah ASEAN.
Aturan baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA/Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).
Permendag yang sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2022 ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
“Pada pertemuan Asean Free Trade Area (AFTA) Council ke-35 pada 8 September 2021 secara virtual, telah disepakati terdapat perubahan pada Prosedur Penerbitan Dokumen Keterangan Asal (Operational Certificate Procedure/OCP) skema ATIGA dengan masa transisi enam bulan sejak implementasi. Anggota ASEAN, kecuali Vietnam, menyepakati implementasi perubahan OCP skema ATIGA pada 1 Mei 2022," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam Siaran Pers, Senin (6/6/2022).
Lutfi menjelaskan, seiring dengan perkembangan ekspor kawasan ASEAN, perubahan OCP skema ATIGA perlu dilakukan untuk meningkatkan ekosistem perdagangan yang lebih dinamis dan kompetitif di kawasan ASEAN.
"Perubahan OCP skema ATIGA ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan eksportir dalam mendapatkan tarif preferensi pada skema ATIGA serta menambahkan informasi pada Dokumen Keterangan asal yang berlaku pada skema ATIGA," tuturnya.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, cakupan perubahan ATIGA antara lain perubahan OCP yang berdampak pada perubahan tata cara pengisian SKA form D dan ketentuan pada overleaf notes, diantaranya pengaturan baru tentang ketentuan Back to Back CO dan SKA yang terbit secara retrospektif (issued retroactively).
Selama masa transisi, lanjut Veri, negara anggota ASEAN dapat menggunakan form D lama atau form D baru dengan tetap mengacu kepada OCP ATIGA yang baru.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, Blanko SKA Form D lama dengan cetakan overleaf notes lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Oktober 2022 dengan tetap mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru).
"SKA Form D baru menggunakan kertas putih A4 ISO dapat digunakan mulai tanggal 1 Mei 2022 dengan pengisian mengacu kepada perubahan OCP ATIGA (OCP baru). Overleaf notes versi baru wajib dicetak pada lembar belakang SKA melalui sistem e-SKA," pungkas Bambang.