Jumat 03 Jun 2022 12:17 WIB

Kementerian PUPR Dorong Pemanfaatan Produk Dalam Negeri

Peluang ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pelaku usaha. 

Pemerintah terus menggenjot pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk belanja produk dan jasanya.
Foto: Istimewa
Pemerintah terus menggenjot pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk belanja produk dan jasanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus menggenjot pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk belanja produk dan jasanya. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang belanja impor terhadap produk yang sudah bisa diproduksi di Tanah Air.

"Saya bersama-sama Kemenkes, Pak Sekjen, tentu dengan pimpinan dan para Deputi di Menko (Marves), dan mitra Ditjen Marga, kita akan bersama-sama mendetilkan apa yang seharusnya kita laksanakan untuk mewujudkan arahan-arahan tersebut," ujar Sekjen Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah.

Ia mengatakan itu saat membuka acara Business Matching Tahap III dengan tema 'Peran Rantai Pasok Dalam Negeri Untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia' di Jakarta Convention Center (JCC). Kementerian PUPR mencatat telah merealisasikan pos belanja untuk produk lokal melebihi Rp 80,48 triliun. 

Anggaran itu ditegaskan merupakan wujud komitmen penuh terhadap program Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI). Alokasi anggaran yang digelontorkan tersebut, diambil dari total pagu anggaran Kementerian PUPR pada 2022 sekitar Rp 100,5 triliun. "Monitoring per 25 Mei 2022, angka itu sudah terlampaui," katanya. 

Menurut Zainal, sebagai salah satu kementerian yang memiliki anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur, realisasi alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi produk lokal pada 2022 akan terus ditingkatkan. Sehingga dapat berdampak positif terhadap ketahanan perekonomian Indonesia. 

"Karena ini bisa meningkatkan pergerakan ekonomi hingga kesejahteraan para pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk mengoptimalkan penyerapan alokasi anggaran pelaku UMKM tersebut, Kementerian PUPR pun akan melakukan pengawasan yang ketat," ujar Zainal.  

Zainal menyebut Menteri PUPR akan memastikan bahwa setiap rupiah dari APBN yang diberikan untuk pemanfaatan produk dalam negeri. Sebab pemanfaatan produksi dalam negeri mendukung penciptaan lapangan kerja. "Sehingga pada akhirnya diharapkan bisa meningkatkan perekonomian nasional," katanya menegaskan.

Upaya ini mendapat apresiasi dari para pelaku industri dan UMKM di Tanah Air. Dari sektor konstruksi, khususnya di industri baja ringan, membanjirnya produk baja impor sempat menjadi salah satu kendala dalam tumbuh kembangnya industri baja di dalam negeri. 

Dengan adanya kebijakan pemanfaatan produk dalam negeri ini diharapkan, industri baja ringan dapat bangkit kembali. Vice Presiden PT Tatalogam Lestari (Tatalogam Group) Stephanus Koeswandi mengatakan, peluang ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pelaku usaha. 

Stephanus melihat saat ini merupakan masa peralihan dari pandemi ke endemi. Semua negara mulai menata kembali kehidupannya. Produsen-produsen baja dunia juga sudah mulai bangkit. Untuk itu, upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri patut diapresiasi. "Karena dengan peningkatan pemanfaatan produk dalam negeri, perekonomian bangsa akan kembali menggeliat," ujarnya. 

Sebagai salah satu produsen baja ringan terbesar di Indonesia yang memproduksi genting metal, floor deck hingga rumah instan Domus, Tatalogam Group sadar betul peluang ini juga harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar. Salah satunya terkait kualitas produk yang harus terus ditingkatkan. 

Ia mengatakan ‘Bangga Buatan Indonesia’ seharusnya bukan hanya untuk pengguna, namun juga harus dimaknai produsen sebagai sebuah tantangan dalam menciptakan produk yang lebih inovatif, berkualitas, dan berdaya saing tinggi. "Contohnya untuk pasar lokal, kita mengacu pada SNI. SNI wajib baja ringan yaitu SNI 8399:2017, ini sangat penting mengingat kaitannya dengan keselamatan konstruksi," ujarnya menyebutkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement