Kamis 26 May 2022 11:00 WIB

PNBP Subsektor Perikanan Tangkap Sentuh Rp 512,38 Miliar

Pada 2021 total PNBP subsektor perikanan tangkap yang diterima Rp 700 miliar.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah nelayan membongkar ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan (ilustrasi). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap hingga 25 Mei 2022 mencapai Rp 512,38 miliar.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Sejumlah nelayan membongkar ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan (ilustrasi). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap hingga 25 Mei 2022 mencapai Rp 512,38 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Torehan PNBP yang diterima hingga 25 Mei 2022 mencapai Rp 512,38 miliar dan akan terus bertambah.

"Pada 2021 total PNBP yang diterima Rp 700 miliar. Kami optimistis capaian PNBP perikanan tangkap tahun ini dapat terus bertambah untuk mendukung program peningkatan PNBP guna kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Trian Yunanda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga

Trian mengatakan peningkatan ini terjadi seiring dengan meningkatnya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Layanan daring ini memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan di mana pun dan kapan pun selama terkoneksi dengan internet.

Menurut data perizinan per tanggal 25 Mei 2022, jumlah dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP) yang diterbitkan sebanyak 4.550. Sementara perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (surat izin penangkapan ikan/SIPI) mencapai 5.655 dan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan (surat izin kapal pengangkut ikan/SIKPI) sejumlah 481.

Trian menyebut, perubahan regulasi dan kenaikan pungutan hasil perikanan dinilainya tidak membuat pelaku usaha perikanan tangkap menjadi lesu. Geliat dan aktivitas perikanan tangkap di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia tetap berjalan untuk menggerakkan roda perekonomian.

“Meski awalnya ada penolakan karena adanya hal yang baru serta perubahan regulasi, pelaku usaha terus kita berikan sosialisasi. Kunjungan lapangan kerap kita lakukan untuk berdialog serta menjaring aspirasi seluruh stakeholders perikanan tangkap,” ucap Trian.

Seiring dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, Trian menyatakan optimismenya bahwa usaha perikanan tangkap akan terus tumbuh. Dia percaya munculnya usaha baru dari anak-anak muda yang akan menjadi gebrakan di dunia perikanan.

“Karena waktu terus berjalan, hal-hal baru juga terus berkembang. Tidak hanya ekonomi saja yang dipentingkan, harus juga seimbang dengan kelestarian sumber daya ikan yang terus kita jaga agar tidak over exploited,” ucap Trian.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan peningkatan PNBP akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Salah satunya dengan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan dan pengembangan kampung nelayan maju.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement