REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penetapan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter untuk kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT disambut positif oleh pelaku usaha dan nelayan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya operasional sekaligus mendukung peningkatan produktivitas sektor perikanan.
Pelaku usaha perikanan asal Cilacap, Agustina mengatakan, penurunan harga BBM dari sebelumnya sekitar Rp21.300 per liter diharapkan dapat mendukung keberlanjutan usaha perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Nakhoda KM Kilat Maju Imam mengatakan, harga BBM yang lebih rendah membuat nelayan lebih tenang saat melaut karena beban biaya operasional dan perbekalan menjadi lebih ringan.
Sebelumnya, tingginya harga BBM menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pelaku usaha perikanan. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya biaya operasional kapal dan memengaruhi pendapatan nelayan.
Perwakilan PT Sinar Abadi Cemerlang di PPN Tual, I Gede Adi Subagiarta mengatakan, sebagian kapal sempat menghentikan operasional karena tingginya harga BBM.
“Sebelumnya kami terkendala berlayar, tidak sedikit kapal yang berhenti operasional karena harga BBM yang tinggi. Adanya penurunan harga ini membawa harapan dan semangat baru untuk kami kembali berlayar,” kata Gede, Jumat (17/7/2026).
Pengurus kapal perikanan di PPN Prigi Siman juga menilai, tingginya biaya BBM sebelumnya menjadi beban operasional karena tidak diikuti kenaikan harga ikan.
Para nelayan berharap kebijakan harga khusus tersebut dapat tersalurkan secara merata di berbagai daerah. Ketua HNSI DPC Kota Bitung Mario Mamunte menilai, kebijakan itu dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan apabila implementasinya berjalan efektif.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyusun mekanisme penyaluran BBM harga khusus agar tepat sasaran.
“Mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM harga khusus ini akan segera dilakukan pengaturan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan,” kata Lotharia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, kebijakan harga BBM Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas produksi perikanan nasional di tengah dinamika harga minyak dunia sekaligus meningkatkan daya saing sektor perikanan.