Kamis 26 May 2022 07:12 WIB

Kementan Lakukan Pengawasan dan Mitigasi Terhadap Hewan Qurban

Kementan menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya

Peternak memberikan pakan kepada kambing ternaknya di Dusun Cipendey, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, (ilustrasi). Kementerian Pertanain (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Peternak memberikan pakan kepada kambing ternaknya di Dusun Cipendey, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, (ilustrasi). Kementerian Pertanain (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanain (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan qurban. Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tersebar di 16 provinsi Indonesia.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan pengawasan tersebut diantaranya adalah mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan qurban dan tempat pemotongan hewan qurban baik yang dilakukan di RPH maupun di luar RPH.

"Kemudian mengatur prosedur pemotongan hewan qurban dan pendistribusian daging qurban," ujar Nasrullah dalam rapat koordinasi penanganan PMK, Rabu (25 /5/2022).

Berikutnya kata Nasrullah, Kementan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Disisi lain Kementan terus menperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.

"Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan qurban akan dipotong," katanya.

Sebagaimana diketahui, kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Qurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.

"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan qurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Nasrullah menambahkan, upaya lainya adalah melakukan koordinasi dengan majelis ulama Indonesia untuk dapat memberikan fatwa dan himbauan tata laksana perasaan idul adha dan qurban.

"Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK," ujarnya dalam siaran pers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement