REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) gerak cepat melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Staf Presiden untuk mempersiapkan pelaksanaan qurban dalam kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hari Jumat (13/4/2022).
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diwakili Agung Suganda, selaku Ketua Bidang Sosial Budaya dan Kehumasan, Gugus Tugas Penanganan PMK Kementerian Pertanian menyampaikan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait kegiatan qurban khususnya dalam situasi wabah PMK ini sangat penting. Menurutnya, hal ini karena diharapkan pelaksanaan qurban tahun 1443 Hijriah ini dapat berjalan dengan baik dan memenuhi aspek kesehatan hewan, serta kesejahteraan hewan.
“Kita berharap dari koordinasi ini akan dapat kita tetapkan langkah-langkah dan tindakan untuk proses pengamanan hewan qurban dari syarat Syar’i bisa berjalan, demikian pula dari sisi Kesehatan hewan dan keamanan daging qurban pun tetap terjaga,” kata Agung menjelaskan, seperti dalam siaran persnya.
Agung juga menyampaikan, untuk mendorong kewaspadaan dan pengendalian PMK diharapkan Kemendagri dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar segera dapat merespon cepat informasi-informasi yang disampaikan oleh Kementan. Menurutnya, langkah-langkah penanganan di daerah sangat tergantung dari respon cepat para pimpinan di daerah, termasuk penentuan lokasi-lokasi untuk pemotongan hewan kurban yang seharusnya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan pengawasan dari dokter hewan.
Lebih lanjut Agung menyebutkan, Kementan akan segera berkirim surat ke MUI terkait permintaan pertimbangan fatwa untuk pemotongan hewan qurban dalam kondisi wabah PMK seperti saat ini. Pihaknya juga akan menghadirkan ahli-ahli dalam pemotongan ternak sebagai bahan pertimbangan MUI. Selain itu, Kementan juga akan bersurat ke Kemendagri terkait permintaan dukungan Pemda untuk mekanisme perizinan pemotongan hewan qurban.
“Persiapan pelaksanaan hewan kurban ini harus kita pikirkan bersama karena merupakan kegiatan besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama islam, sehingga jika tidak kita tangani dengan tepat dikhawatirkan akan memperluas penyebaran penyakit,” kata Agung.
Sementara itu, Pujo Setio, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian mengatakan, mitigasi risiko PMK yang terkoordinir secara lintas sektor sangat penting, terutama dengan memperhatikan lalu lintas ternak antar wilayah dan tetap memperhatikan kestabilan ketersediaan/pasokan ternak.
Terkait dengan hal tersebut, perwakilan dari Kemendagri juga berkomitmen dalam penanganan wabah PMK melalui unsur pemerintah daerah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/2530/SJ/2022 tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Pada Ternak.
Dalam kesempatan yang sama, Harjo Suwito, selaku perwakilan Kementerian Agama, menjelaskan, hewan qurban yang dijual dan akan dipotong harus tetap memenuhi syariat Islam. Menurutnya ada 4 (empat) hal yang tidak boleh dalam hewan qurban, yaitu: tidak boleh cacat mata, tidak boleh sakit, tidak boleh pincang dan cacat kaki, serta tidak boleh kurus.
“Pusat penjualan hewan qurban harus dilakukan pengawasan yang ketat, sehingga hewan qurban tetap sehat,” ucap Haryo.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Miftahul Huda menambahkan, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan. “Apabila diperlukan adanya Fatwa MUI terkait pelaksanaan kurban dalam kondisi wabah PMK perlu adanya koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Pertanian dan Majelis Ulama Indonesia,” ujar Miftahul.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menyampaikan, sosialiasasi pencegahan penularan PMK khususnya pada saat pelaksanaan kegiatan qurban sangat penting baik di lokasi penjualan dan tempat pemotongan yang dilaksanakan di rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) maupun di luar rumah potong hewan ruminansia RPH-R. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, ormas keagamaan maupun dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dalam pelaksaan qurban ini,“ pungkas Syamsul.