Kamis 28 Apr 2022 23:39 WIB

OJK Beri Tambahan Izin Dua Perusahaan Gadai

Dua perusahaan gadai yang diberi izin adalah Gadai Mas Sumut dan Samdede Perkasa

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada dua perusahaan pergadaian, antara lain PT Gadai Mas Sumut dan PT Samdede Gadai Perkasa.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada dua perusahaan pergadaian, antara lain PT Gadai Mas Sumut dan PT Samdede Gadai Perkasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada dua perusahaan pergadaian, antara lain PT Gadai Mas Sumut dan PT Samdede Gadai Perkasa.

PT Gadai Mas Sumut mendapat izin OJK melalui surat nomor KEP-27/ NB.1/2022 pada 14 April 2022. Perusahaan gadai tersebut beralamat di Jalan Sisingamanga raja Nomor 9- C, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara

Pada tanggal yang sama,  PT Samdede Gadai Perkasa yang beralamat di Jl. Munggur No.51 RT 14 RW 04, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta juga mendapatkan izin usaha dari OJK melalui surat nomor KEP26/NB.1/2022

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan pergadaian ini wajib wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan , nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.

Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.

“Diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuhnya.

Ihsanuddin juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement