Selasa 26 Apr 2022 14:36 WIB

LPS Likuidasi 8 BPR/BPRS Sepanjang 2021

Pada 2021, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan Rp 71,46 miliar.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
BPR, ilustrasi
BPR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi delapan Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021. Sementara sejak 2005 hingga tahun lalu, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum.

Sepanjang tahun lalu, LPS juga telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar. Secara kumulatif sejak 2005 hingga 2021, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. 

Baca Juga

Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi. "Cakupan Penjaminan LPS sangat memadai dimana sebanyak 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (26/4). 

Pada pertengahan kedua 2021, kinerja industri perbankan pun menunjukkan tren pemulihan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan membaiknya aktivitas produksi dan konsumsi di berbagai daerah. Kondisi ini sebagai dampak dari penanganan pandemi Covid-19 yang lebih baik sehingga penyebarannya semakin terkendali. 

LPS mencatat total aset perbankan pada 31 Desember 2021 sebesar Rp 10.112,9 triliun, tumbuh 10,2 persen (YoY) dibandingkan 31 Desember 2020. Tetap tumbuhnya industri perbankan tersebut tak terlepas dari sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS.

Fungsi intermediasi perbankan juga membaik. Kredit tumbuh positif 5,2 persen (YoY) menjadi Rp 5.768,6 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang terkontraksi 2,4 persen (YoY). "Meskipun meningkat, pertumbuhan kredit belum optimal karena perbankan relatif berhati-hati dan selektif karena masih tingginya risiko kredit yang dapat berpotensi menekan kinerja perbankan," kata Purbaya. 

Menurut Purbaya, BI dan LPS berupaya menjaga suku bunga pada level rendah untuk menekan biaya dana sehingga mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit.

Sepanjang 2021, LPS juga telah melakukan beberapa kebijakan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pada 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah sebesar 1 persen dan 0,75 persen untuk simpanan valuta asing. Pada periode evaluasi regular Januari 2022 TBP pada Bank Umum dan BPR dipertahankan tetap masing-masing 3,50 persen dan 6,00 persen serta untuk Valuta Asing 0,25 persen.

Selain itu, LPS juga menerapkan kebijakan relaksasi denda premi dan pelaporan bank selama 2021. Hal ini untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi sebagai bagian dari sinergi kebijakan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi bank dalam pengelolaan likuiditasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement