Rabu 20 Apr 2022 21:13 WIB

Pencabutan Izin Ekspor Produsen Minyak Langgar Aturan Dinilai Perlu

Produsen minyak goreng melanggar aturan menyurahkan rakyat.

 Pencabutan Izin Ekspor Produsen Minyak Langgar Aturan Dinilai Perlu. Foto: Produsen minyak (ilustrasi).
Foto: Tim infografis Republika
Pencabutan Izin Ekspor Produsen Minyak Langgar Aturan Dinilai Perlu. Foto: Produsen minyak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi menilai izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar aturan DMO, hingga terseret kasus dugaan korupsi mesti dicabut.

"Pencabutan izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar peraturan DMO ekspor tepat dilakukan," ujar Rahma saat dihubungi, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga

Rahma berujar, kejahatan yang dilakukan oknum pada perusahaan tersebut telah menyulitkan banyak pihak, menyebabkan kelangkaan, dan penderitaan masyarakat terutama usaha kecil. 

"Kejahatan tersebut juga berdampak pada kerugian negara, karena kelangkaan yang terjadi, maka negara harus mengeluarkan anggaran untuk subsidi," tutur Rahma.

Pencabutan izin ekspor, ucap Rahma, akan memberikan efek jera untuk perusahaan yang melanggar peraturan, agar kedepannya tidak terjadi hal yang sama pada seluruh komoditas yang mengalami gejolak, tidak hanya minyak goreng. 

"Namun, pencabutan izin ekspor ini akan berdampak pada penurunan nilai dan volume ekspor minyak goreng kedepannya," kata Rahma.

Sehingga, lanjut dia, perlu untuk ditelaah kembali jika perusahaan besar yang terlibat dalam pelanggaran peraturan DMO ini dicabut izin ekspornya, maka perusahaan minyak goreng lain dalam negeri diharapkan diberikan fasilitas.

"Seperti peningkatan mutu dan kualitas, pemenuhan standar untuk mensubstitusi produk dari perusahaan yang dicabut izinnya," ucap Rahma.

Rahma mengatakan, jika pencabutan izin ekspor nantinya tidak dimungkinkan, maka tetap harus ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar misalnya opsi paling akhir adalah dengan pengenaan denda yang setara dengan kerugian masyarakat dan negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam mafia minyak goreng. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement