REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pertamina mengapresiasi pihak kepolisian yang menangkap penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap basah pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Mapanget, Kota Manado," kata Supervisor Corcom Pertamina Sulawesi Taufik Kurniawandi Manado, Rabu (13/4/2022) lalu.
Taufik Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya kepolisian dan siap memberikan keterangan jika diperlukan. Dari penelusaran Pertamina yang memberikan pelayan pada kasus tersebut yang tertangkap basah oleh polisi, yakni petugas sekuriti di SPBU tersebut.
"Saat ini kami telah mencabut alokasi solar di SPBU tersebut dan telah dipasang spanduk dalam pengawasan karena melanggar aturan," kata Taufik.
Pertamina tidak akan menutup mata bagi masyarakat yang mendapati hal seperti ini segera lapor di Call Center 135, kepolisian, dan pihak yang berwenang. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi teguran paling ringan, pencabutan alokasi, dan pencabutan hubungan usaha jika pemilik dan manajemen mendukung penyalahgunaan tersebut.
Pertamina, lanjut dia, akan mendukung apabila dimintai keterangan dari kepolisian. Polisi menangkap dua warga di Kota Manado atas kasus penimbunan 3.000 liter solar subsidi. Penimbunan tersebut dengan menggunakan mobil truk dengan tangki modifikasi.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial FL (65 tahun) warga Kabupaten Minahasa Utara dan VP (55) warga Kota Manado. Mereka ditangkap saat sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (12/4/2022) sekitar pukul 04.10 Wita.
Polisi lantas mengamankan 1 unit truk warna hijau dengan nomor DB-8309-FDdi Jalan Raya Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di depan RS Walanda Maramis. Kendaraan tersebut didapati memuat BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 3.000 liter yang diisi dari SPBU Kairagi.