REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan masih fokus pada masalah kelangkaan minyak goreng yang dirasakan masyarakat. Terutama kelangkaan minyak goreng curah yang mengakibatkan masih terjadinya antrean di sejumlah daerah.
"Saat ini isu pertama yang harus ditangani adalah isu kelangkaan karena ini bisa bias keman-mana, seperti orang meninggal karena antre," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (12/4/2022).
Oke menjelaskan, sebelumnya Kemendag telah melepaskan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar. Harga memang menjadi tinggi, namun persoalan kelangkaan seketika selesai dan kembali banyak tersedia.
Saat ini, fokus Kemendag pada minyak goreng curah yang harganya masih diatur pemerintah sebesar Rp 14 ribu per liter. Pemerintah juga menyediakan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300 ribu untuk tiga bulan.
"Karena adanya relaksasi di minyak goreng kemasan, bisa saja orientasi produsen (curah) beralih kemasan. Makanya pemerintah mengawal setiap produsen minyak goreng curah untuk terus berproduksi dan ada alokasi yang disiapkan hingga distribusinya," kata Oke.
Oke pun tak menampik, perbedaan harga antara minyak goreng curah dan kemasan yang terpaut tinggi, bisa memunculkan oknum-oknum yang memanfaatkan celah itu. Di mana, mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan demi mendulang keuntungan besar.
"Namanya melawan mekanisme pasar tentu ada oknum-oknum pengusaha yang mementingkan dirinya jadi harus kami kawal," kata Oke.
Lebih lanjut, Oke juga menjelaskan mengenai dugaan mafia penyelundup minyak goreng ke luar negeri yang sebelumnya sempat dijanjikan Menteri Perdagangan, Muhamamad Lutfi akan dibeberkan kepada publik.
Oke mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti-bukti pelanggaran yang dirasa cukup kepada Satgas Pangan Polri. Namun, aparat penegak hukum menilai bukti tersebut belum cukup.
"Intinya sudah berjalan baik di Kejaksaan dan Kepolisian yang memanfaatkan celah hukum akan kami lakukan tindakan," kata dia.
Sementara itu, untuk penyelidikan dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Oke mengaskan Kemendag akan mendukung langkah tersebut. Namun, harus diakui proses penyelidikan KPPU tidak bisa dilakukan dengan waktu singkat dan membutuhkan proses dengan bukti-bukti valid.