REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 unaudited dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2021. BPK menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Pemerintah karena di tengah-tengah pandemi COVID-19, yang saat ini masih terus berlangsung, telah berhasil menyelesaikan penyusunan LKKL, LKBUN, dan LKPP Tahun 2021 unaudited tepat pada waktunya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada hari ini (30/3). LKPP adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang dihasilkan dari proses konsolidasi LKKL dan LKBUN.
Sebagai laporan keuangan konsolidasian, kualitas LKPP dipengaruhi oleh kualitas LKKL dan LKBUN. "Sejak diberikan pertama kali di tahun 2005, opini LKPP terus mengalami perbaikan. Perbaikan opini LKPP ini tentunya tidak terlepas dari kualitas LKKL dan LKBUN yang juga mengalami sejumlah perbaikan. Antara lain ditunjukkan dengan jumlah LKKL dan LKBUN yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setidaknya dalam lima tahun terakhir," ujar Agung.
Pada Pemeriksaan LKPP Tahun 2021 ini, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Program PCPEN, termasuk pemenuhan kebutuhan pendanaannya, masih menjadi salah satu fokus Pemeriksaan. BPK mengharapkan Pemerintah telah melakukan upaya perbaikan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Program PC-PEN, di antaranya terkait beberapa permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan LKPP Tahun 2020.
Agung menjelaskan, sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas atas implementasi kebijakan money follow program serta Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang telah diimplementasikan, Pemerintah perlu melakukan penyesuaian pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2021, dengan menyajikan informasi tambahan mengenai realisasi anggaran belanja yang dikaitkan dengan capaian output khususnya yang menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional (PN) dan Program PC-PEN.
Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2021, BPK juga akan melaksanakan Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal, Reviu Kesinambungan Fiskal, dan Reviu Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas hasil reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal, BPK akan melakukan reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) dan Neraca Sumber Daya Alam yang disusun oleh Pemerintah.
Kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP Tahun 2022 dihadiri juga oleh para Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, para pejabat eselon I, beberapa pejabat struktural dan fungsional, Kelompok Kerja (Pokja) Pemeriksaan LKPP, dan Tim Pemeriksa LKPP. Sedangkan dari Pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan, beberapa Menteri dan Wakil Menteri, serta pejabat eselon I dari Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga lainnya.