REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyampaikan, para produsen minyak goreng (migor) curah ditargetkan memproduksi 14 ribu ton per hari seluruh Indonesia. Target itu setara 319 ribu kilo liter per bulan atau melampui rata-rata kebutuhan migor curah sekitar 388 ribu kilo liter dalam satu bulan.
"Mulai pekan ini sudah mulai (produksi) kecuali di lima provinsi yang selama ini tidak dimasuki minyak goreng curah, tapi mereka juga harus bisa menikmati minyak goreng curah sesuai HET," kata Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi IV DPR, Rabu (30/3/2022).
Sahat menjelaskan, kelima provinsi itu di antaranya NTT, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua. Menurutnya, sejauh ini masyarakat di sana sudah terbiasa mengonsumsi minyak goreng bentuk kemasan. Namun, kata Sahat, pihaknya telah berbicara dengan Kementerian Perhubungan agar fasilitas tol laut bisa dimanfaatkan untuk pengiriman minyak goreng curah ke lima provinsi tersebut.
Di satu sisi, diperlukan adanya fasilitas pengemasan khusus minyak curah yang sudah memiliki SNI sehingga keasliannya terjamin. "Karena, kalau (minyak goreng curah) kita kirim berupa pack (kemasan) ongkosnya mahal," kata Sahat.
Sahat pun menerangkan, dalam beberapa hari terakhir, para produsen memang membutuhkan waktu untuk proses pendaftaran pabrikan hingga distributor dan agen di sistem Sistem Industri Nasional (SIINas). Hal itu sebagai syarat agar alokasi subsidi bisa diperoleh sehingga harga jual bisa diturunkan.
Proses pendaftaran itu pun menemui kendala karena banyak para agen-agen pedagang minyak goreng tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga tidak bisa ikut dalam sistem.
"Ini sekaligus menjadi pembelajaran, perlu tata tertib kalau mau berdagang ya harus bayar pajak. Memang ada beberapa waktu agak delay tapi sekarang sudah lancar," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan HET migor curah Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg) di tingkat konsumen. Dengan HET tersebut, maka harga yang diterima pedagang akhir tidak boleh melebihi Rp 13 ribu per liter atau Rp 14.389 per kg sehingga pedagang dapat mengantongi keuntungan Rp 1.000 per kg.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adi Wisoko, mengatakan, untuk mempercepat pendaftaran distributor dan agen, para produsen sudah mencatat nomor kartu tanda penduduk (KTP) serta nomor izin usaha. Dengan cara itu, mereka dapat menerima pasokan migor curah bersubsidi dan menjualnya ke masyarakat.
Namun, produsen akan terus mendorong para agen dan pedagang untuk segera membuat NPWP sesuai aturan pemerintah. "Karena kalau mereka tidak bikin NPWP, maaf porsi (pasokan) untuk kamu akan kita kurangi supaya mereka mau masuk ke sistem perdagangan yang baik dengan punya NPWP," katanya.