REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MulyaniIndrawati mengatakan tak ada negara di dunia ini yang bisa makmur dan kuat, serta bisa membangun negaranya tanpa kontribusi dari pajak. Dengan demikian, reformasi perpajakan di Indonesia saat ini terus dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditujukan untuk membangun sebuah pondasi perpajakan di dalam negeri yang lebih kuat.
"Sering orang mengatakan kalau merdeka berarti merdeka tidak bayar pajak, padahal tidak, karena negara yang paling merdeka dan adidaya,pajaknya juga besar," ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP Jawa Tengah yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Dia menuturkan hal tersebut adalah sebuah konsekuensi bagi sebuah negara yang ingin terus membangun negaranya, dan Indonesia sebagai negara yang masih berada dalam golongan menengah jika dilihat dari pendapatan perkapita, memiliki banyak sekali kebutuhan pembangunan ke depan. Visi Indonesia untuk mencapai negara maju di 2045 digambarkan sebagai sebuah negara dengan jumlah penduduk yang mencapai 309 juta jiwa, karena tingkat kesuburannya masih di atas 1, dengan 52 persen usia penduduk produktif, 75 persen penduduk hidup di perkotaan, dan 80 persen penduduk berpenghasilan menengah.
Selain itu, pendapatan perkapita domestik pun bisa mencapai 30 ribu dolar AS, yang didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang sehat, sehingga Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi keempat terbesar di dunia. Visi tersebut, sambung dia, tak akan terjadi dan bisa saja hanya menjadi mimpi jika tidak terus diupayakan dengan sistematis dan terorganisir.
"Tidak ada jalan pintas dan tidak ada jalan yang mudah, semua negara di dunia di dalam mencapai cita-cita besarnya pasti membutuhkan suatu perjuangan," tegasnya.