Rabu 09 Mar 2022 12:12 WIB

Pedagang dan Ritel Jual Minyak Goreng di Atas HET, Kemendag: Akan Dihukum

Pasokan melimpah, tak ada alasan bagi pedagang dan ritel menjual minyak goreng mahal.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) didampingi Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (kiri) meninjau langsung pendistribusian minyak goreng curah untuk pedagang eceran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan menyatakan stok minyak goreng dan harganya akan terus stabil terlebih menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) didampingi Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (kiri) meninjau langsung pendistribusian minyak goreng curah untuk pedagang eceran di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Kementerian Perdagangan menyatakan stok minyak goreng dan harganya akan terus stabil terlebih menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, seluruh pelaku usaha baik ritel modern, tradisional, maupun pedagang pasar tradisional wajib menjual minyak goreng sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Sebab, harga minyak sawit saat ini telah turun dan itu merupakan pasokan domestic market obligation (DMO) pemerintah.

"Saya ingatkan semuanya bahwa HET akan ditegakkan. Tidak ada spekulasi HET akan dicabut, tapi akan ditegakkan. Kenapa? karena minyak DMO itu sudah melimpah dan lebih dari cukup untuk satu bulan dalam tiga minggu terakhir ini," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Kemendag telah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) demi mengamankan pasokan minyak sawit (CPO) untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri sekaligus dengan harga murah.

DMO dipatok sebesar 20 persen dari volume ekspor CPO setiap perusahaan eksportir. Sementara, DPO sebesar Rp 9.300 per liter untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein. Harga itu setara 655 dolar AS per ton atau lebih rendah dari harga rata-rata internasional yang sudah lebih dari 1.300 dolar AS per ton.

Adapun HET minyak goreng sebesar Rp 11.500 per liter untuk curah, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana serta Rp 14 ribu per liter kemasan premium sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022. 

Lutfi menyampaikan, saat ini total pasokan minyak sawit hasil kebijakan DMO sudah lebih dari 391 juta liter atau ketahanan stok selama sebulan.

Dengan kata lain, produk minyak goreng yang saat ini beredar seluruhnya sudah menggunakan minyak sawit hasil DMO dan tidak ada alasan bagi pedagang maupun ritel modern maupun tradisional bahwa harga beli dari distributor sudah tinggi.

"Jadi saya ingatkan semua penjual dan pelaksana tata niaga minyak goreng ini, bahwa yang beredar hari ini adalah minyak DMO pemerintah yang harus dijual sesuai ketentuan pemerintah, yang tidak patuh akan saya bawa dan tuntut di hadapan hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, saat meninjau harga minyak goreng di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, pagi ini (9/3/2022), agen menjual minyak goreng kepada pedagang seharga Rp 10.500 per liter atau Rp 11.700 per kg. Harga itu sudah sesuai. Namun, hampir seluruh kios di pasar masih menjual minyak goreng di atas ketentuan HET baik untuk curah maupun kemasan.

"Kita sudah lihat. Mestinya kalau masuk 20 langkah ke dalam, harga mestinya sesuai (HET). Tapi ini kan sifat manusia untuk mencari untung. Jadi saya ingatkan semua," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar kebijakan HET minyak goreng dipatuhi seluruh pelaku usaha baik pedagang pasar, toko ritel modern maupun ritel tradisional. Ia memastikan, aparat hukum dan penyidik aparatur sipil negara akan memastikan tidak ada lagi pihak yang menjual minyak goreng di atas HET yang ditentukan pemerintah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement