INDRAMAYU -- Pemerintah terus 'memanjakan' pegawai negeri di Tanah Air. Teranyar, kebijakan pemerintah yang akan dikeluarkan pada Selasa (8/3/2022) ini adalah berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah (pemda). Tentunya ini sangat disambut gembira kalangan korps abdi bangsa tersebut.
"Ya sangat senang lah mendengarnya. Semoga kabar itu segera terealisasi," kata Syarif Mulyadi salah satu ASN di Pemkab Indramayu kepada matapantura.republika.co.id, saat dimintai tanggapannya terkait TPP itu, Selasa (8/3/2022).
Apalagi, kata dia, kebutuhan sandang dan pangan saat ini terus mengalami kenaikan. Sehingga, gaji bulanan yang diterimannya pun mengalami kekurangan untuk memehuni kebutuhan rumah tangganya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) keluar pada Selasa (8/3). Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengaku, telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah pada Senin (7/3).
"Kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat," ujar Fatoni dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri disampaikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Kemudian, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Lalu, Ditjen Bina Keuda Kemendagri mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Sedangkan, untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya SK Tim TPP; Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP; penjabaran TPP dan bukti tahun 2022; rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hasil evaluasi jabatan pemda; bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya; bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah tertentu mendapat TPP yang lebih besar; serta surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. n Agus Yulianto