Ahad 06 Mar 2022 13:29 WIB

Jasa Raharja Ungkap Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Kecelakaan

Jasa Raharja meminta masyarakat yang kecelakaan melakukan pengajuan dalam 6 bulan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi kecelakaan. Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu enam bulan setelah kejadian kecelakaan.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi kecelakaan. Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu enam bulan setelah kejadian kecelakaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja mengingatkan masyarakat jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Juga

“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu enam bulan setelah kejadian kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (6/3/2022).

Menurut Rivan apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu enam bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya  perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat  dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365  hari.

“Dan dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat, sedangkan biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal" ucapnya.

Hal tersebut sesuai dengan isi PP Nomor 17 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2, bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan, serta biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan bagi korban  akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari.

“Oleh karena itu bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh

Petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kedaluwarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak kejadian,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan, karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku dihimbau kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi JRku Google Play pada Android dan App Store khusus IOS (Apple).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement