REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Penerbitan ini guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi menyebutkan ketentuan tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022. Sebagaimana diketahui, bank sentral sebelumnya telah mengumumkan pemberian insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata bagi bank yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
Adapun cakupan pengaturan dalam ketentuan ini antara lain penjelasan mengenai kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif yang dimaksud, yaitu seperti pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
Kemudian, berisi pula ketentuan mengenai jenis insentif yang diberikan, sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif, serta penyampaian informasi pemberian insentif kepada bank oleh BI.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Erwin menuturkan BI juga menyempurnakan ketentuan GWM melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018.
PBI tersebut berisi tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang juga berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022. Ia menjelaskan penerbitan PBI insentif dan penyempurnaan PBI GWM merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada bulan Februari 2022.