REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan penjualan mobil tahun 2022 bisa mencapai 900 ribu unit, naik dibanding tahun lalu yang berada pada kisaran 887 ribu unit. Kenaikan tersebut berkat diberlakukannya perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
"Lihat lonjakan angka penjualan Februari dan Maret 2021, mudah-mudahan proyeksi penjualan 2022 di angka 900 ribu unit dapat tercapai," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto, Jumat (25/2/2022).
Jongkie mengatakan dengan adanya insentif PPnBM DTP maka harga-harga mobil tertentu menjadi lebih terjangkau dan mendorong konsumen membeli mobil baru sehingga meningkatkan penjualan. Dia berharap pabrikan kendaraan bermotor bisa memenuhi permintaan konsumen tahun ini dengan menggenjot produksi, dan pelaku usaha komponen juga melakukan hal yang sama.
Selain menguntungkan industri, kebijakan PPnBM DTP ini juga menguntungkan pemerintah."Karena penjualan meningkat maka pemasukan pemerintah pusat dari PPn juga ikut meningkat, walaupun penerimaan PPnBM untuk mobil-mobil tertentu nihil. Penerimaan Pemda dari Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor juga meningkat signifikan pastinya," jelas dia.
Tahun lalu pemerintah telah memberlakukan diskon PPnBM dan berimbas pada naiknya penjualan mobil, bahkan pada Februari dan Maret 2021 kenaikan signifikan. Berdasarkan data Gaikindo, penjualan partai besar dari pabrikan ke diler (wholesales) pada Februari 2021 mencapai 49,202 unit mobil, sedangkan Maret naik menjadi 78,908 unit.
Sedangkan untuk penjualan eceran dari diler ke konsumen (retail sales) Februari 2021 mencapai 46,941 unit, dan naik menjadi 77.514 unit pada bulan berikutnya. Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Umum GaikindoKukuh Kumara juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan mencapai 5 persen ini akan dapat menunjang target Gaikindo di tahun 2022.
"Pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, paling tidak 900 ribu unit bisa di capai untuk tahun ini," katanya.
Dia juga mengharapkan bahwa pandemi di Indonesia bisa segera berakhir dan tidak lagi ada gelombang-gelombang baru berikutnya guna semakin memulihkan industri otomotif di dalam negeri dan juga industri lain yang terdampak. Dalam hal ini, dia juga mengatakan bahwa PPnBM DTP ini adalah salah satu bumper agar nantinya masyarakat tidak kaget dengan ketentuan PPnBM berdasarkan emisi gas buang yang sudah diberlakukan sejak Oktober tahun lalu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2021, PPnBM ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, emisi gas buang, dan efisiensi konsumsi bahan bakar. Jadi, diskon itu ditentukan berdasarkan emisi yang dihasilkan oleh sebuah kendaraan.
Dia berharap dengan adanya kebijakan yang dituangkan oleh kementerian terkait ini akan menjadikan industri otomotif di Indonesia ini akan terus berkembang ke depannya."Dengan adanya kebijakan itu (PPnBM DTP), industri tetap tumbuh," tegas dia.
Sebagai informasi tambahan, pada awal tahun, pemerintah resmi mengumumkan berlanjutnya program pemulihan industri otomotif melalui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor yang terbagi dalam dua kategori.