Kamis 24 Feb 2022 01:27 WIB

Tekan Kejahatan Pencucian Uang, OJK Ciptakan Teknologi Baru

Teknologi diperlukan untuk mendeteksi sejak awal potensi terjadinya pencucian uang.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso
Foto: Bursa Efek Indonesia
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menciptakan teknologi baru untuk mendukung program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT). Hal ini diperlukan untuk mendeteksi sejak awal potensi terjadinya kejahatan pencucian uang.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perkembangan teknologi industri jasa keuangan harus diikuti dengan pengawasan APU/PPT yang juga memanfaatkan teknologi terkini. “OJK menyambut baik terciptanya teknologi baru (new technology) berupa innovative skills, metode, dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT,” ujarnya saat webinar bertajuk Opportunities, Challenges & Impacts of Utilizing New Tech in Strengthening The AML/CFT Regime, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Menurutnya saat ini praktik pencucian uang berpotensi dilakukan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital seperti cryptocurrency, robot-trading, sampai dengan perkembangan metaverse. Maka itu, penanggulangannya pun juga harus memanfaatkan teknologi digital seperti big data dan artificial intelligence (AI).

“Penggunaan teknologi ini bertujuan agar upaya identifikasi pencucian uang bisa lebih efisien dan mencakup berbagai aspek yang tidak dapat terlacak dalam format laporan-laporan manual,” ucapnya.

Wimboh menyebut kemajuan teknologi juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan customer due diligence (CDD) dan pemantauan transaksi yang lebih terperinci. “OJK mendorong penerapan solusi digital dalam menjalankan CDD yang diharapkan dapat meningkatkan customer experience dan memberikan pengamanan APU/PPT yang lebih efektif tanpa mengurangi integritas entitas penyedia jasa keuangan,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement