Kamis 24 Feb 2022 07:31 WIB

Perkuat Tren Investasi Emas Digital, PPEDI Resmi Jadi Mitra BAPPEBTI

BAPPEBTI mengumumkan pendirian Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Emas digital
Emas digital

Para Pedagang Fisik Emas Digital yang sudah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengumumkan pendirian Asosiasi Bisnis yang bernama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) atau Indonesia Digital Gold Traders Society (IDGTS). IDGTS ini beranggotakan perwakilan dari PT Laku Emas Indonesia (Lakuemas), PT Pluang Emas Sejahtera (yang merupakan mitra dari grup Pluang), PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas). IDGTS diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pedagang berizin resmi untuk menjadi mitra BAPPEBTI dalam memajukan sarana berinvestasi emas digital yang mudah, aman dan terpercaya.

Baca Juga: Ada Diskon Harga Emas di Butik Antam, Borong Sebelum Kehabisan!

Emas digital, yaitu emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital atau elektronis, telah menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari oleh masyarakat Indonesia dari semua kalangan karena dianggap performanya lebih stabil jika dibandingkan dengan kelas aset lainnya. Emas yang dinilai sebagai sarana lindung nilai menjadi salah satu alasan masyarakat untuk berinvestasi di emas terutama di masa pandemi saat ini. Adanya kenaikan harga emas sebesar 25,2% terhitung sejak 31 Januari 2019 seharga Rp 697,000 per gram hingga 20 Januari 2022 seharga Rp 873,000 per gram menjadi pemikat tersendiri bagi para investor.

Sebelumnya, sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan BAPPEBTI No. 13 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, BAPPEBTI telah memberikan persetujuan kepada beberapa Pedagang Fisik Emas Digital yang telah memenuhi serangkaian persyaratan seperti aturan mengenai permodalan, penyimpanan emas, pencatatan, dan lain sebagainya.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya menyambut baik hadirnya asosiasi PPEDI atau IDGTS yang mewadahi para Pedagang Fisik Emas Digital yang sudah memperoleh persetujuan BAPPEBTI.

Baca Juga: Kepala Bappebti Dukung Token Crypto Dalam Negeri

"Dengan adanya asosiasi ini, diharapkan akan dapat lebih memudahkan BAPPEBTI dalam berkomunikasi dengan stakeholder perdagangan emas digital dalam rangka evaluasi peraturan dan kebijakan lainnya, serta memudahkan dalam pengawasan ke depannya. Selain itu, juga dapat membantu memberikan literasi kepada masyarakat dalam membedakan antara pedagang emas digital yang sudah memperoleh persetujuan Pemerintah dalam hal ini Bappebti dengan yang belum" ujar Tirta dalam keterangan pers yang diterima di Sumedang, Rabu (23/2/2022).

Pedagang Fisik Emas Digital yang sudah mendapatkan persetujuan, yaitu Lakuemas dan Treasury menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Indonesia Clearing House (ICH). Sedangkan PT Pluang Emas Sejahtera dan Sakumas menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI).

“Momen pemberian izin kepada Pedagang Fisik Emas Digital sudah lama ditunggu bukan hanya oleh Pedagang, melainkan juga oleh masyarakat, yang ingin adanya kepastian mengenai keamanan investasi emas fisik yang mereka miliki. Lakuemas bangga menjadi salah satu Pedagang yang mendapat persetujuan dan berkomitmen untuk memajukan industri ini melalui IDGTS bersama dengan pedagang yang lain”, kata Junior Sambyanto selaku Ketua IDGTS yang juga selaku CEO Lakuemas.

Baca Juga: Kemendag: Era Baru Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka Dimulai

Popularitas emas digital di masyarakat Indonesia juga sejalan dengan semakin banyaknya platform baik aplikasi investasi maupun e-commerce yang menyediakan pilihan investasi emas digital kepada para penggunanya. Keberadaan payung hukum serta berdirinya IDGTS dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.

Co-Founder Pluang, Claudia Kolonas menambahkan "Kami percaya produk emas digital adalah kelas aset penting yang harus dimiliki oleh para investor. Kami sangat bangga dengan perusahaan mitra kami PT Pluang Emas Sejahtera yang telah mendapatkan izin sebagai pedagang fisik emas digital dari regulator terkait. Tentunya hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna kami dimana emas memang selalu menjadi pilihan pertama bagi mayoritas masyarakat Indonesia karena kecenderungan harganya yang lebih stabil dibandingkan instrumen investasi lainnya".

Selanjutnya, Direktur Treasury, Yudi mengatakan bahwa “Sebagai pedagang Fisik Emas Digital yang pertama mendapatkan izin resmi dari BAPPEBTI, Treasury akan terus meningkatkan pelayanan dan memberikan produk untuk mendukung masyarakat meraih tujuan finansial di masa depan, dengan cara yang mudah, transparan dan terjamin. Karena kami percaya setiap orang memiliki hak yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik”.

Baca Juga: Bappebti: Animo Masyarakat terhadap Investasi Emas Digital Cukup Tinggi

“Ke depan, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat terhadap Emas Digital, kami berharap produk ini bisa menjadi bagian dari lifestyle dan gaya hidup masyarakat luas. Sakumas, bersama dengan seluruh stakeholder dalam industri ini bertekad untuk mewujudkan visi tersebut dengan memberikan layanan Emas Digital yang mudah, transparan, dan terbuka. Lahirnya Asosiasi Bisnis ini juga kami harapkan bisa memberikan standar mutu dan benchmark yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Emas Digital,” tutup Denny Ardhiyanto Go, CEO dan Founder dari Sakumas

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement