INDRAMAYU – Minyak goreng maupun pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat dan petani yang telah ditentukan harga eceran tertinggi (HET)-nya oleh pemerintah. Jajaran Polres Indramayu pun membuka layanan aduan WhatsApp bagi masyarakat yang menemukan adanya penjualan kedua komoditas itu diatas HET.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pihaknya membuka layanan aduan di nomor WhatsApp 0857-4935-3523. Nomor tersebut terhubung langsung dengan Unit 2 Sat Reskrim Polres Indramayu.
‘’Laporkan kepada kami jika menemukan penjualan pupuk subsidi dan minyak goreng diatas HET serta adanya penimbunan,’’ tegas Lukman, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Lutfhi Olot Gigantara, beberapa hari yang lalu.
Lukman menyatakan, tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut. Tak hanya masyarakat biasa, namun anggota Polri pun tak lepas dari ketentuan itu.
‘’Kalau ada personel saya yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi atau minyak goreng, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tegas Lukman.
Seperti diketahui, sepekan yang lalu, jajaran Polres Indramayu membongkar sindikat penyalahgunaan pendistribusian pupuk urea subsidi. Para pelaku menjual pupuk tersebut ke daerah lain dengan harga diatas HET.
Ada sepuluh orang yang diamankan dan memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut. Dalam perbuatannya, pelaku membeli pupuk urea bersubsidi dari Karawang dan dijual ke wilayah Kabupaten Indramayu, yang berbeda wilayah edarnya, dengan harga diatas HET.
Padahal semestinya, pendistribusian pupuk urea bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan wilayah edar maupun kuota yang ditetapkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut sehingga diharapkan bisa tuntas sampai ke akarnya. N lilis sri handayani