REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan, pemerintah memiliki alasan kuat terkait penunjukkan Arief Prasetyo Adi menjadi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Arief dinilai merupakan sosok yang mampu mengemban tugas koordinatif dan networking baik dalam perumusan kebijakan dan implementasi soal kebijakan pangan.
“Dengan pengalamannya di sektor swasta dan BUMN, Arief dinilai mampu mewarnai kualitas dan akurasi kebijakan pangan ke depan,” kata Panutan, dikutip dari siaran resmi KSP, Selasa (22/2).
Presiden Joko Widodo melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, di Istana Negara pada Senin (21/2). Sebelumnya, Arief menjabat sebagai Direktur Utama PT Rajawali Nusantara (RNI). Ia juga mendapat tugas mengomando holding BUMN Pangan, Food Id.
Menurut Panutan, penunjukan Arief sebagai pimpinan di Badan Pangan Nasional (Bapanas) diharapkan dapat mewujudkan cita-cita Presiden Joko Widodo untuk mencapai ketahanan pangan nasional. Sebagai Kepala Bapanas, jelas dia, Arief memiliki kewenangan untuk melakukan tata kelola pangan yang baik dari hulu dan hilir.
“Tentunya berkoordinasi dengan Perum Bulog dan BUMN Pangan,” ujarnya.
Panutan juga memaparkan tugas dan fungsi Bapanas. Di antaranya melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan terutama soal ketersediaan pangan, baik terkait dengan stabilisasi pasokan maupun harga. Selain itu, Bapanas juga memiliki tanggung jawab untuk menangani kerawanan pangan, gizi, dan diversifikasi konsumsi.
“Sederhananya, Bapanas itu ‘bapak’ dari semua pelaku pangan, mulai dari petani, swasta, dan BUMN,” ucap Panutan.
Panutan juga menilai, pembentukan Bapanas merupakan langkah besar dalam perbaikan kondisi pangan nasional. Selain itu, juga untuk meningkatkan fungsi koordinasi antar kelembagaan.
Pembentukan Badan Pangan Nasional tertuang dalam Perpres No 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan lembaga ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 128 UU No 18/2021 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2020 tentang cipta kerja.