Jumat 11 Feb 2022 02:14 WIB

Waskita Dukung Proses Restrukturisasi Anak Usaha

Anak usaha Waskita ditetapkan masuk dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Waskita Beton Precast.  PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung penuh proses restrukturisasi yang saat ini sedang berjalan di anak usaha PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Foto: Facebook Humas Waskita Beton Precast
Waskita Beton Precast. PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung penuh proses restrukturisasi yang saat ini sedang berjalan di anak usaha PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung penuh proses restrukturisasi yang saat ini sedang berjalan di anak usaha PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). 

Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan WSBP ditetapkan masuk dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Destiawan, WSBP ditetapkan standstill by law dari sisi kewajiban kepada kreditur sehingga menyebabkan default pembayaran bunga obligasi, suspensi perdagangan obligasi dan saham, serta penurunan rating.

"PKPU Sementara menjadi ruang yang dapat ditempuh WSBP untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan para kreditur dan vendor," ujar Destiawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2).

Destiawan meyakini PKPU akan menghasilkan jalan keluar terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan WSBP. Dalam rangka memastikan seluruh proses PKPU dapat berjalan dengan baik, dia katakan, WSBP juga telah menunjuk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai lead advisor.

"Restrukturisasi keuangan WSBP ini juga merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam implementasi delapan stream penyehatan keuangan Waskita," lanjut Destiawan.

Destiawan mengatakan going concern WSBP juga merupakan prioritas perseroan dan bagian dari komitmen perseroan dalam implementasi delapan stream penyehatan keuangan Waskita.

Destiawan juga menegaskan proses PKPU Sementara WSBP tidak akan berdampak material terhadap perseroan selaku induk usaha. Selain itu, dalam prosesnya WSBP juga terus didukung oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN. 

"Kami mengapresiasi dukungan dari Pemerintah kepada WSBP, khususnya Kementerian BUMN. Kami juga menilai PKPU Sementara ini bukan merupakan halangan bagi WSBP, justru dapat memberikan ruang untuk WSBP fokus terhadap proses restrukturisasinya yang sebelumnya sempat tertunda," lanjut Destiawan.

Baca juga: Prodi Kehutanan UMM Buka Kelas CoE Minyak Atsiri

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Taufik Hendra Kusuma mengatakan Waskita dan WSBP mengapresiasi penuh seluruh dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh para pemangku kepentingan sehingga WSBP akan terus berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya. 

"Dengan berbekal dukungan pemerintah dan proses restrukturisasi perseroan yang telah berjalan dengan baik tahun lalu, sumber pendapatan WSBP 2-3 tahun ke depan akan relatif aman terutama dengan proyek-proyek PMN. Selama masa PKPU Sementara ini, seluruh kegiatan operasional WSBP akan tetap berjalan dengan normal," tambah Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement