REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Selama tahun 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.729 laporan warga. Mayoritas laporan warga tersebut, terkait kredit atau pembiayaan termasuk soal pinjaman online.
"Kami menerima 1.729 aduan konsumen, terkait pembiayaan. Konsumen mayoritas melakukan pelaporan secara online," ujar Kepala OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budi Witono, akhir pekan ini.
Menurut Indarto, laporan terkait kredit biasanya karena masyarakat tidak membaca secara detail ketika melakukan akta kredit. Sehingga ada hal hal yang menurut mereka memberatkan setelah angsuran berjalan.
"Kemudian ada masalah restrukturisasi. Mereka menanyakan kepada kami, kenapa tidak disetujui. Padahal restrukturisasi karena ada kekhususan saat pandemi," katanya.
Terkait pinjol, Indarto mengakui masih mendapat banyak keluhan warga. Baik pinjol legal atau ilegal. "Pinjol kami terus pantau dengan satgas waspada investasi. Kami koordinasi dengan Kominfo. Jadi agar betul betul terawasi," katanya.
Salah satu yang menjadi konsen OJK terkait pinjol, kata dia, adalah terkait suku bunga. Di mana, banyak pinjol memasang angka cukup tinggi untuk bunga pinjaman. OJK telah meminta kepada mereka agar rate bunga antara 0,25 sampai 0,4 persen per hari.
"Di Indonesia ada 103 pinjol beriizin. Sementara yang ditutup mencapai 3.600 karena ilegal. Masyarakat kalau ada keluhan laporkan saja. Ada laporan juga lewat online. Terutama pinjol legal. Nanti kami beri arahan, kalau tidak bisa dibina kami tutup, " katanya.
Rekomendasi
-
Bos Ajaib Sekuritas Ungkap Hasil Investigasi Transaksi Saham Rp1,8 miliar
-
-
Ahad , 06 Jul 2025, 22:11 WIB
OJK Tegaskan tak Terlibat dalam Jasa IPO PT Investindo Public Optima
-
Ahad , 06 Jul 2025, 20:37 WIB
Wamenkeu Ungkap Peran Lembaga Keuangan BRICS untuk Pembangunan Indonesia
-
Ahad , 06 Jul 2025, 19:54 WIB
PTPN PalmCo Dukung Ketahanan Pangan Lewat Tumpang Sari Lahan Sawit
-
Ahad , 06 Jul 2025, 19:36 WIB
Distribusi Minyakita Bakal Dievaluasi, Ini Usulan dari Pengusaha Minyak Goreng
-