REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan membuat perbankan leluasa mengelola likuiditasnya.
Adapun kebijakan tersebut telah dimulai sejak semester II 2020, yang selanjutnya diperpanjang sampai dengan semester II 2022. "Untuk pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2021 dengan batas waktu pembayaran sesuai kebijakan relaksasi adalah tanggal 31 Januari 2022, terdapat beberapa bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut," kata Purbaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, LPS pun turut memberikan relaksasi batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan bulanan bank umum, laporan posisi simpanan, dan laporan data Single Customer View (SCV). Otoritas Resolusi tersebut juga telah menerbitkan ketentuan terkait penyusunan rencana resolusi bank bagi bank sistemik dan bank umum dengan kriteria tertentu yang berperan meningkatkan persiapan dan penanganan bank, adapun penyusunan rencana dimulai pada tahun 2022 untuk setiap dua tahun sekali.
Dari segi kebijakan tingkat bunga penjaminan (TBP), telah diselaraskan pula dengan suku bunga Bank Indonesia (BI) untuk lebih mendukung transmisi kebijakan moneter, hal tersebut telah dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi. "Seiring dengan kebijakan TBP, suku bunga deposito satu bulan hingga tiga bulan terpantau mengalami penurunan sebesar 148 basis poin (bps) dan 139 bps, hal tersebut turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit," ungkap Purbaya.
Ia pun berkomitmen akan terus berupaya dan mendukung penuh pemulihan ekonomi berkelanjutan semaksimal mungkin dengan kewenangan yang dimilikinya, khususnya dalam keanggotaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, BI, dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, saat ini pemulihan ekonomi nasional terus berlangsung dan menunjukkan perkembangan yang positif, di lain sisi stabilitas sistem keuangan tetap stabil dan terjaga, berkat koordinasi berbagai pemangku kebijakan.
Kendati begitu, untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi, kata Purbaya, akan sangat dibutuhkan dukungan sektor perbankan melalui penyaluran kredit ke sektor produktif dan mendorong penurunan suku bunga lebih lanjut melalui sinergi kebijakan di masing-masing otoritas. Kemudian, yang tidak kalah penting, dari sisi konsumsi masih perlu dijaga melalui stimulus fiskal khususnya untuk golongan masyarakat dengan ekonomi yang rentan.