REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pasar (Inkoppas), Ngadiran, menyesalkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tak melibatkan asosiasi maupun koperasi pedagang pasar dalam kebijakan minyak goreng satu harga di pasar tradisional.
Ngadiran mengatakan, akibat minimnya pelibatan tersebut, penerapan kebijakan tersebut di pasar tradisional pun menjadi belum jelas. Para pedagang juga tidak mendapatkan informasi yang jelas karena Inkoppas juga tidak dapat menyampaikan detail teknis kebijakan tersebut.
"Kita akan bantu pemerintah karena sudah berpengalaman sejak tahun 1980 karena pemerintah sejak dulu selalu melibatkan pedagang dalam setiap kebijakannya," kata Ngadiran kepada Republika.co.id, Selasa (25/1/2022).
Ngadiran mengatakan, Inkoppas sudah menyampaikan surat resmi kepada Kemendag untuk dapat melakukan audiensi dan usulan terkait kebijakan minyak goreng. Namun, tidak ada respons yang diberikan.
"Kami siap bantu jika diminta. Tapi, masak harus digaruk kalau tidak gatal?" katanya.
Lebih lanjut, ia menyinggung keberpihakan Kemendag yang cenderung lebih besar kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menaungi toko-toko ritel modern. Sebab, program-program pangan murah kerap diprioritaskan untuk toko ritel.
Padahal, kata Ngadiran, program minyak goreng murah yang sebelumnya bergulir di toko ritel modern lebih dulu banyak kelemahan. Sebab, meski masyarakat dibatasi pembeliannya, ia masih memungkinkan untuk membeli kembali di toko ritel lain sehingga dapat menumpuk stok dalam jumlah lebih banyak.
Sementara itu, para pedagang kecil yang membutuhkan minyak goreng dengan modal terbatas tidak mendapatkan pasokan.
"Orang bisa beli ke toko ritel dobel-dobel, dia bisa ajak anggota keluarga dan beli di tempat berbeda. Lalu bagaimana UMKM yang sudah menjerit? Saya berbicara ini demi komunitas pedagang dan masyarakat karena kami punya cara untuk membantu pemerintah dan rakyat," ujar Ngadiran.
Baca juga : Kementan: Harga Beras Stabil, Bawang Merah Justru Turun