Senin 10 Jan 2022 14:07 WIB

Hipmi Tanggapi Pencabutan Izin Usaha Tambang dan Kehutanan

Per 6 Januari 2022, pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan.

Alat-alat berat dioperasikan di area  pertambangan (ilustrasi). Per 6 Januari 2022, pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Alat-alat berat dioperasikan di area pertambangan (ilustrasi). Per 6 Januari 2022, pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung pencabutan izin usaha sumber daya alam seperti pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang tidak produktif, karena merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan penertiban perizinan. Ketua Bidang Kemaritiman, Pertanian, Kehutanan & Lingkungan Hidup Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Robert Muda Hartawan mengatakan kebijakan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah fokus dalam melakukan penataan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kemajuan Indonesia ke depannya lewat pengelolaan yang transparan dan adil.

"Perbaikan tata kelola dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah harus terus melakukan evaluasi, monitoring serta izin yang ketat dalam memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel," kata Robert dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca Juga

Robert menambahkan, pemerintah harus memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan lahan bagi petani, kelompok-kelompok masyarakat dan lembaga pendidikan seperti pesantren dan juga organisasi sosial masyarakat yang bermanfaat, hal ini membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan yang besar."Konstitusi secara jelas sudah menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini lah yang harus menjadi pedoman bagi setiap langkah yang akan di ambil," ujar Robert.

Ia pun berharap pemerintah ke depan harus lebih banyak membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat untuk dapat melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam Indonesia."Dengan komitmen untuk bukan hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, tetapi ikut dalam menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam dengan kredibilitas dan kapasitas yang mumpuni tentunya," tutup Robert.

Sebelumnya, per 6 Januari 2022, pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan alasan tidak menyampaikan rencana kerja dan izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan. Pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. 

Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tidak diurus atau terlantar.Selain itu, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang diurus oleh perusahaan yang memegang HGU seluas 34.448 hektare, juga dicabut. 

Dari jumlah lahan tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.Penataan pengelolaan sumber daya alam dengan melakukan evaluasi terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara itu dilakukan agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk menghilangkan ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement