REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Regulator pasar China mengatakan mereka memberikan denda unit-unit Alibaba Group Holding Ltd, Tencent Holdings Ltd dan Bilibili Inc. Sebab tiga perusahaan teknologi raksasa Negeri Tirai Bambu itu gagal melaporkan puluhan kesepakatan mereka.
Berdasarkan dokumen publik, Rabu (5/1/2022) Administrator Negara untuk Regulasi Pasar China (SAMR) memberlakukan denda sebesar 500 ribu yuan atau 78,692 dolar AS untuk setiap kesepakatan yang tidak dilaporkan. Denda yang dikenakan merupakan hukuman maksimal undang-undang anti-monopoli China 2008.
Alibaba, Bilibili, dan Tencent belum menanggapi permintaan komentar. Hukuman ini diberikan saat pemerintah China gencar menindak keras berbagai industri di negara itu. Sektor teknologi menjadi sasaran utamanya.
SARM khusus mengincar kesepakatan-kesepakatan yang tidak dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan teknologi raksasa. Pada November lalu tercatat 43 investasi yang tidak dilaporkan perusahaan dan masing-masing investasi dikenakan denda 500.000 yuan.