REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Masyarakat yang hendak menggunakan moda trasnportasi kereta api (KA) harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan itu berbeda dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menjelaskan, pada periode 24 Desember - 2 Januari 2022, persyaratan aturan penumpang KA menggunakan aturan berdasarkan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021.
"Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik KA kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI Nomor 97 Tahun 2021,’’ kata Suprapto, Selasa (4/1).
Adapun persyaratan perjalanan menggunakan KA sesuai SE Kementrian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021 adalah :
1. Pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dan pelaku perjalanan dibawah 12 tahun.
2. Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga.
4. Pemesanan tiket KA harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
"Calon penumpang KA jarak jauh dengan usia dibawah 12 tahun, bisa kembali menggunakan hasil negatif dari tes rapid antigen yang berlaku 3 x 24 jam sebagai surat keterangan bebas Covid-19,’’ tandas Suprapto.
Advertisement