Selasa 28 Dec 2021 06:39 WIB

Lampaui Target, Penerimaan Pajak Capai Rp 1.231,87 Triliun

Penerimaan pajak telah melebihi target tahun ini atau mencapai 100,19 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/12). Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun per 26 Desember 2021.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/12). Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun per 26 Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun per 26 Desember 2021. Adapun realisasi ini melampaui target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak telah melebihi target tahun ini atau mencapai 100,19 persen. “Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/12).

Baca Juga

Sri Mulyani mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mampu mengumpulkan penerimaan pajak hingga mencapai target. Bahkan capaian ini diperoleh di tengah pandemi Covid-19.

"Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi covid-19, saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun," ucapnya.

Tercatat sebanyak 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Tanah Air yang dapat melebihi target yang ditetapkan masing-masing kantor. Sementara itu, terdapat tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang dapat mencapai target penerimaan pajak.

Adapun wilayah tersebut di antaranya Kanwil Jakarta Selatan 1, Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, Kanwil Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil Kalimantan Barat, Kanwil Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil Jakarta Utara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pencapaian ini merupakan penantian sejak 12 tahun yang lalu. Dia turut mengapresiasi 46 ribu pegawai Dirjen Pajak yang telah bekerja keras untuk mengumpulkan penerimaan negara pada tahun ini.

Namun demikian, Suryo mengatakan tahun depan menjadi sangat krusial bagi Indonesia. Sebab pada 2022 akan menjadi tahun terakhir diperbolehkannya defisit APBN di atas tiga persen.

“Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi kinerja agar dapat memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kinerja yang sudah baik,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement