Sabtu 25 Dec 2021 19:07 WIB

Agile Working Masih Tahap Review, Pertamina Pastikan tak Ada Pemotongan Gaji

Kebijakan Agile Working berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja

Terkait kebijakan Agile Working, Pertamina memastikan tak akan ada pemotongan gaji. (ilustrasi).
Foto: Dok. Pertamina
Terkait kebijakan Agile Working, Pertamina memastikan tak akan ada pemotongan gaji. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjawab isu adanya pemotongan gaji pekerja, PT Pertamina (Persero) memastikan hingga saat ini kebijakan “Agile Working” yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja work from home, belum diterapkan manajemen. Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.

“Hingga saat ini tidak ada pemotongan gaji karyawan. Jadi saya sampaikan bahwa tidak ada satupun pekerja yang mengalami pemotongan gaji hingga saat ini. Semua benefit yang diperoleh Pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi,” tegas Tajudin Noor, Senior Vice President Human Capital Development di Jakarta (25/12).

Baca Juga

 

Tajudin Noor menjelaskan, dalam rangka beradaptasi menyambut post pandemi, Pertamina sedang melakukan review atas program Agile working, dimana pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang tugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah. Fleksibilitas ini diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja dengan memberikan opsi untuk memilih pola kerja dengan  mekanisme Work From Office (WFO) atau Work From Home (WFH) yang diharapkan pada akhirnya dapat memberikan kinerja lebih baik lagi.

Menurutnya, tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah. Kesempatan untuk Agile Working hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan tertentu misalnya yang terkait penyusunan strategi, pemikiran konseptual, analisis dan taktikal. Jadi secara umum diberikan kepada pekerja kantor yang tidak berada di lapangan migas, kilang, area distribusi dan sebagainya.

“Program ini belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, pada dasarnya Perusahaan sangat memahami ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu bahwa pemotongan upah haruslah mendapatkan persetujuan dari pekerja. Kerenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH,” pungkas Tajudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement