REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai mengambil langkah antisipasi terkait mulai menyebarnya Omicron di sejumlah negara. Salah satu langkah antisipasi yang dilakukan adalah dengan menerapkan sistem karantina bagi WNI dan WNA yang bepergian dari luar negeri selama 7-14 hari, tergantung dari asal negara yang dikunjungi.
Pemerintah dan DPR juga bersama-sama menyepakati bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan APBN 2022 masih menjadi instrumen penting dalam menghadapi dan menyiapkan Indonesia menghadapi ketidakpastian. Pemerintah dan DPR juga sepakat dalam penentuan batas defisit APBN 2022 di atas tiga persen sebagai cerminan kondisi tahun 2022 yang masih belum kembali normal. Ini artinya masih memerlukan dukungan stimulus APBN untuk pemulihan ekonomi dan menghadapi ketidakpastian ancam Covid-19.
“Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir, mengingat dampak atau efek varian Omicron ini tentu bisa menimbulkan sejumlah risiko. Di sisi lain, negara-negara di dunia saat ini sudah lebih bisa mengantisipasi varian Omicron ini karena sudah pernah menghadapi varian-varian Covid-19 sebelumnya. Selain itu, tingkat vaksinasi juga terus meningkat baik secara global maupun di Indonesia," kata CEO/Managing Partner Grant Thornton Indonesia Johanna Gani, Kamis (23/12).
Namun, kata dia, kita perlu mengantisipasi dampak varian baru ini, misalnya terhadap sektor pariwisata Indonesia, terutama dalam pergerakan wisatawan domestik dan asing. Itu karena, kata dia, dengan varian baru ini pemerintah perlu melakukan pembatasan padahal Indonesia masih dalam proses pemulihan ekonomi pascavarian Delta.
"Kita juga perlu terus mendukung kebijakan pemerintah dengan terus meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, percepatan vaksinasi ke seluruh Indonesia," kata Johanna.