Rabu 22 Dec 2021 08:21 WIB

KAI Pastikan Tertibkan Aset Perusahaan Sesuai Prosedur 

Penyelamatan aset dilakukan KAI melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Penumpang bersiap menaiki kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/12). JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan dalam proses penertiban aset perusahaan sesuai prosedur. VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, KAI selalu mengedapankan unsur tata kelola perusahan yang baik dalam setiap penyelamatan aset yang dilakukan perusahaan baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Penumpang bersiap menaiki kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/12). JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan dalam proses penertiban aset perusahaan sesuai prosedur. VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, KAI selalu mengedapankan unsur tata kelola perusahan yang baik dalam setiap penyelamatan aset yang dilakukan perusahaan baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan dalam proses penertiban aset perusahaan sesuai prosedur. VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, KAI selalu mengedapankan unsur tata kelola perusahan yang baik dalam setiap penyelamatan aset yang dilakukan perusahaan baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

"Dalam hal penertiban melalui jalur non-litigasi, penyelamatan aset tersebut dilakukan setelah melalui beberapa tahapan guna memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (22/12). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, yang paling awal dilakukan yaitu dengan memastikan aset yang akan ditertibkan telah memiliki bukti legalitas kepemilikan. Selain itu juga dilengkapi dengan dokumen pendukungnya yang lengkap.

Joni memastikan, KAI akan mengutamakan upaya persuasif kepada pihak yang menguasai lahan KAI. Hal tersebut seperti pendekatan personal, mediasi, dan sosialisasi jika penertiban aset dilakukan secara nonlitigasi.

"Pada kesempatan tersebut, KAI akan menyampaikan maksud dan tujuan perusahaan terkait rencana penertiban perusahaan. Harapannya pihak yang menguasai aset KAI akan mengembalikan aset tersebut ke KAI secara sukarela," tutur Joni.

Joni menjelaskan, sosialisasi pada umumnya dibagi menjadi tiha tahap yaitu awal, negosiasi, dan pelaksanaan. Dalam setiap tahapnya, lanjut Joni, KAI akan melibatkan unsur kewilayahan setempat untuk mengawal proses penyelamatan aset perusahaan.

Jika tidak ditemui kesepakatan, Joni menuturkan KAI akan melakukan upaya paksa didahului dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. "Upaya paksa tersebut dilakukan jika tidak ditemui titik temu antara KAI dan pihak yang menguasai aset KAI," tutur Joni.

Dia mengatakan, KAI akan melibatkan kewilayahan seperti RT/RW hingga TNI/Polri untuk memastikan proses penyelamatan aset perusahaan berjalan aman, lancar, dan terkendali. Pihak yang terdampak juga akan diberikan bantuan uang bongkar bangunan atau ongkos angkut pindah sesuai aturan perusahaan.

"KAI tentu tidak bisa membayar ganti rugi dalam proses pelaksanaan penertiban aset perusahaan. Karena tidak mungkin KAI membeli asetnya sendiri, sehingga yang KAI sediakan adalah uang bongkar sesuai aturan perusahaan," jelas Joni. 

Melalui penertiban yang sesuai prosedur tersebut, Joni menuturkam KAI berhasil mengamankan aset perusahaan dengan optimal. Selama 2021, KAI melakukan penertiban aset seluas 624.959 meter persegi. 

"KAI berkomitmen selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” ujar Joni.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement