Rabu 22 Dec 2021 08:20 WIB

Korban Minta Herry Dihukum Mati

Ahli hukum pidana menilai hukuman mati bisa diterapkan berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

BANDUNG – Sebelas anak korban kasus pemerkosaan meminta terduga pelaku Herry Wirawan, yang tak lain guru korban, dihukum mati. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum korban, Yudi Kurnia. Herry dinilai melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan bisa diancam hukuman mati hingga kebiri. “Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement