Selasa 21 Dec 2021 04:58 WIB

Askrindo Gelar Pelatihan Tata Kelola Asuransi

Askrindo gelar pelatihan tata kelola asuransi cegah agar tak tersangkut hukum.

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo), anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), menggelar pelatihan daring terkait tata kelola dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam industri asuransi. Hal ini mengingat beberapa waktu lalu ada berapa perusahaan asuransi yang tersangkut kasus hukum.

"Asuransi umum saat ini mengalami perkembangan pesat dan dinamis. Hal ini harus diikuti oleh tata kelola yang baik oleh perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha,” kata Direktur Utama Askrindo Priyastomo dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Senin (20/12).

Baca Juga

Priyastomo mengatakan, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah memiliki kewenangan dalam pengawasan industri keuangan baik bank dan nonbank. Ia mengatakan, pengawasan terhadap industri keuangan baik dan bank dan nonbank termasuk perusahaan asuransi dengan mengeluarkan Peraturan OJK NO. 73/POJK.05/2016.

Pemerintah sebagai regulator melalui UU Asuransi dan POJK 73 hadir menjaga dan menjamin industri asuransi berjalan dengan baik dan teratur. Dengan menerapkan tata kelola dan prinsip kehati-hatian diharapkan dapat menciptakan iklim manajemen perusahaan yang kompetitif dan terorganisir sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat antarperusahaan asuransi.

Wakil Ketua Hubungan Internasional Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Heddy Agus Pritasa mengatakan, penerapan tata kelola yang baik di perusahaan menjadikan kinerja perusahaan bisa terukur.

"Dengan tata kelola yang baik meliputi pelaporan meliputi transparansi, self-assessment, rencana tindak (action plan) dan tindakan korektif (corrective action)," kata Heddy.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dalam paparan makalahnya berjudul Mitigasi Resiko Hukum Keperdataan Korporasi dan Korupsi menegaskan, diskresi, kekuasaan atau hak publik untuk bertindak dalam keadaan tertentu harus sesuai dengan penilaian dan hati nurani pribadi.

Feri mengatakan, tentang wewenang direksi untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam keadaan kepentingan yang memaksa dimana peraturan penyelesaian untuk masalah itu belum ada. Kemudian, ada conditio sine quo non yang mendasarinya.

"Jadi harus tetap selaras dengan maksud ditetapkan kewenangan atau sesuai dengan tujuan akhir. Dan dalam pelaksanaannya haruslah tindakan yang sesuai dengan hukum," kata Feri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement